Kesalahpahaman yang Meluas
Di berbagai daerah, khususnya saat gerakan pendirian Koperasi Merah Putih digalakkan, muncul pemahaman yang keliru bahwa pengurus koperasi harus digaji seperti pegawai tetap. Bahkan, ada yang menyebut besaran gaji pengurus minimal setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pandangan ini bukan hanya tidak sesuai dengan prinsip dasar koperasi, tetapi juga berpotensi menjerumuskan koperasi ke dalam praktik yang tidak sehat dan bertentangan dengan semangat pemberdayaan.
Koperasi bukan perusahaan kapitalistik yang bertujuan memberikan upah kepada manajemen untuk mengelola modal para pemegang saham. Koperasi adalah lembaga usaha milik bersama, yang bertumpu pada kekuatan anggota dan nilai gotong royong. Maka penting untuk meluruskan pemahaman tentang siapa pengurus koperasi, bagaimana mereka dipilih, dan bagaimana mereka diberi imbal jasa.
Pengurus Koperasi dalam UU dan AD/ART
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan pedoman Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, disebutkan dengan jelas bahwa pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih dalam Rapat Anggota untuk menjalankan fungsi kepengurusan selama masa jabatan tertentu.
Pengurus bukan karyawan koperasi. Mereka bukan buruh atau manajer yang dibayar oleh pemilik modal. Sebaliknya, pengurus adalah bagian dari pemilik, yaitu anggota koperasi itu sendiri, yang diberi amanah oleh sesama anggota untuk mengelola koperasi sesuai visi bersama. Karena itu, pengurus tidak menerima gaji tetap bulanan sebagaimana pekerja. Mereka dapat menerima “jasa pengurus”, tetapi hanya apabila koperasi memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan disetujui dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum atau etika koperasi yang membenarkan pemberian gaji tetap kepada pengurus. Terlebih, dalam kondisi koperasi yang masih baru atau belum menghasilkan keuntungan, pemberian gaji bukan saja tidak patut, tetapi dapat membebani operasional koperasi dan memicu kecemburuan antaranggota.
SHU, Bukan Gaji
Koperasi berbeda dari perusahaan biasa dalam hal pembagian keuntungan. Laba bersih dalam koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), dan penggunaannya diputuskan secara demokratis dalam RAT. SHU dibagikan sesuai porsi partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi, serta untuk cadangan, pendidikan, dan jasa bagi pengurus serta pengawas.
Jasa pengurus dari SHU bukan gaji tetap. Besarannya ditentukan oleh kemampuan koperasi dan ditetapkan oleh RAT sebagai bentuk apresiasi atas kerja pengurus selama satu tahun. Jika koperasi belum menghasilkan SHU, maka secara otomatis tidak ada dasar hukum untuk memberi jasa kepada pengurus. Apalagi gaji tetap setiap bulan yang membebani arus kas koperasi.
Maka, pengurus koperasi sejatinya adalah sosok yang siap bekerja dengan semangat sukarela, terutama pada tahap awal berdirinya koperasi. Mereka adalah motor penggerak yang mengedepankan kepentingan bersama, bukan mencari nafkah dari koperasi. Inilah esensi kepemimpinan koperasi.
Membangun Koperasi dari Semangat Gotong Royong
Gerakan Koperasi Merah Putih yang kini berkembang di berbagai desa dan komunitas di Indonesia lahir dari semangat gotong royong dan kemandirian. Koperasi ini bukan alat mencari keuntungan pribadi, melainkan wahana bersama untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat.
Pengurus dalam Koperasi Merah Putih harus menjadi contoh semangat pengabdian. Mereka tidak boleh memposisikan diri sebagai pejabat yang minta digaji, melainkan sebagai pelayan anggota yang mengelola amanah dengan integritas. Justru jika pengurus mengajukan tuntutan gaji tetap sejak awal, maka semangat koperasi akan terkikis dan kepercayaan anggota pun merosot.
Banyak koperasi gagal berkembang karena salah urus. Seringkali pengurus terlalu cepat ingin menikmati kenyamanan jabatan, padahal koperasi masih dalam tahap merintis. Mereka membebani koperasi dengan biaya-biaya tetap, termasuk gaji yang seharusnya tidak ada. Akibatnya, koperasi kesulitan berkembang, keuangan defisit, dan anggota kecewa.
Pendidikan dan Pemahaman Koperasi: Tugas Bersama
Untuk itu, perlu edukasi yang terus-menerus kepada para pengurus dan anggota koperasi. Salah satu kunci keberhasilan koperasi adalah pendidikan anggota, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip koperasi internasional.
Pendidikan ini mencakup pemahaman tentang peran dan batas kewenangan pengurus, pentingnya Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, serta mekanisme pengelolaan keuangan dan SHU yang adil dan transparan.
Koperasi yang sehat harus punya kultur organisasi yang kuat. Pengurus yang benar-benar paham jati diri koperasi akan bekerja penuh semangat, meski tanpa bayaran tetap. Mereka akan menginisiasi kegiatan usaha produktif, membangun kepercayaan anggota, dan menciptakan iklim partisipatif. Ketika koperasi mulai untung, jasa yang mereka terima menjadi bentuk penghargaan dari seluruh anggota.
Koperasi Bukan Tempat Mencari Gaji, Tapi Ruang untuk Membangun Masa Depan Bersama
Sudah saatnya kita memurnikan kembali semangat berkoperasi. Koperasi bukan tempat mencari gaji, tetapi tempat membangun kekuatan bersama. Dalam Koperasi Merah Putih, pengurus yang ideal adalah mereka yang siap bekerja dari nol, dengan semangat pengabdian dan visi kolektif.
Jika koperasi berhasil dan menghasilkan SHU, barulah jasa pengurus bisa diberikan, sesuai hasil keputusan RAT. Bahkan ketika koperasi makin maju dan mampu menggaji manajer profesional, pengurus tetap tidak menerima gaji tetap—mereka hanya menerima jasa dari SHU, sesuai AD/ART.
Model koperasi semacam ini akan melahirkan kepercayaan publik, menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat yang tangguh, mandiri, dan berkeadilan. Mari kita jaga semangat ini bersama, mulai dari pengurus yang bersih niatnya, anggota yang aktif, hingga sistem yang transparan.
Penutup
Meluruskan kesalahpahaman tentang posisi pengurus koperasi adalah bagian dari perjuangan membangun koperasi yang sehat. Koperasi Merah Putih harus menjadi teladan bahwa kepemimpinan tidak harus dibayar dengan gaji tetap, tetapi dengan kehormatan, kepercayaan, dan hasil bersama. Di situlah makna sejati dari gotong royong dan kedaulatan ekonomi rakyat.
Adnuin Koperasi Komunitas Desa Indonesia – KODE Indonesia















