paparan Oleh: Dr. Herbert Siagian, MSc (Deputi Pengawasan Kemenkop UKM) pada Webinar: Potensi Desa dan Kelurahan dalam Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pendahuluan: Koperasi Sebagai Rumah Besar Ekonomi Rakyat
Koperasi di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak era Bung Hatta, koperasi diposisikan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Namun, sejarah panjang ini tidak otomatis menjadikan koperasi sebagai lembaga yang sehat. Banyak koperasi yang mati suri, hanya berbentuk papan nama, atau bahkan disalahgunakan oleh segelintir elit.
Di tengah kondisi ini, lahir program besar pemerintah: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini bukan sekadar gerakan administratif, melainkan proyek besar untuk menata kembali koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.
Namun, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang terbentuk atau jumlah unit usaha yang berjalan. Kualitas tata kelola dan pengawasan menjadi faktor penentu agar koperasi benar-benar hidup, sehat, dan dipercaya masyarakat.
Inilah titik tekan yang disampaikan oleh Dr. Herbert Siagian, MSc, Deputi Pengawasan Kemenkop UKM, dalam paparannya: koperasi harus transparan, akuntabel, dan profesional.
Mengapa Tata Kelola Koperasi Sering Lemah?
Sebelum bicara solusi, kita harus jujur mengakui masalah. Ada beberapa kelemahan mendasar dalam tata kelola koperasi di Indonesia:
- Administrasi yang Tidak Rapi
Banyak koperasi tidak punya laporan keuangan yang jelas. Catatan simpanan, pinjaman, dan usaha sering bercampur dengan rekening pribadi pengurus. - Partisipasi Anggota Rendah
Anggota hanya datang saat pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha), tetapi absen dalam rapat anggota atau kegiatan koperasi. - Krisis Kepercayaan
Pengalaman buruk di masa lalu membuat sebagian masyarakat ragu dengan koperasi. Mereka menganggap koperasi sama saja dengan “bisnis segelintir orang”. - Pengawasan Lemah
Dinas koperasi di daerah sering kekurangan sumber daya untuk melakukan pengawasan intensif. - Minimnya Kompetensi Pengurus
Banyak pengurus koperasi dipilih karena faktor kedekatan, bukan karena kapasitas manajerial.
Tanpa mengatasi masalah ini, koperasi akan sulit menjadi motor ekonomi desa.
Pilar Tata Kelola Koperasi yang Sehat
Menurut Dr. Herbert, ada beberapa prinsip dasar yang harus dipegang koperasi jika ingin dipercaya dan berkembang:
- Transparansi
Semua anggota berhak tahu kondisi koperasi. Laporan keuangan harus dipublikasikan secara rutin dan bisa diakses dengan mudah. - Akuntabilitas
Pengurus harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Tidak boleh ada praktik “uang koperasi jadi uang pribadi”. - Profesionalisme
Koperasi harus dikelola dengan standar manajemen modern: ada pembukuan, SOP, dan sistem yang jelas. - Partisipasi Anggota
Koperasi bukan milik pengurus, melainkan milik anggota. Karena itu, rapat anggota tahunan harus menjadi forum tertinggi untuk pengambilan keputusan. - Kemandirian
Koperasi tidak boleh terus bergantung pada bantuan pemerintah. Bantuan boleh ada, tetapi koperasi harus mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Peran Digitalisasi: SIM KOPDES Sebagai Instrumen Pengawasan
Salah satu inovasi besar dalam program Koperasi Merah Putih adalah penggunaan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIM KOPDES).
Fungsinya bukan sekadar database, melainkan:
- Alat transparansi: laporan koperasi bisa diakses secara online.
- Alat pengawasan: pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten bisa melihat kinerja koperasi secara real time.
- Alat literasi: anggota bisa belajar membaca laporan digital, sehingga budaya transparansi tumbuh.
- Alat integrasi: SIM KOPDES bisa disambungkan dengan sistem perbankan, memudahkan akses pembiayaan.
Dengan digitalisasi, tidak ada lagi alasan untuk laporan yang “hilang” atau data yang tidak jelas.
Profesionalisme SDM Koperasi
Kunci lain yang ditekankan Dr. Herbert adalah pentingnya SDM yang profesional. Koperasi tidak boleh dikelola secara amatiran.
Ada tiga level peningkatan kapasitas yang harus dilakukan:
- Pengurus Koperasi
- Wajib mengikuti pelatihan manajemen dasar koperasi.
- Menguasai pembukuan sederhana.
- Mengerti cara menyusun rencana bisnis.
- Anggota Koperasi
- Perlu diberi literasi tentang hak dan kewajiban anggota.
- Paham bahwa koperasi bukan hanya tempat pinjam uang, tetapi wadah usaha bersama.
- Pendamping (TPP dan PSM)
- Menjadi katalisator yang menjembatani koperasi dengan pihak luar.
- Membimbing pengurus dalam penggunaan SIM KOPDES.
- Membantu koperasi menyusun proposal pembiayaan.
Profesionalisme ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Koperasi Sebagai Pusat Ekonomi Desa
Dr. Herbert mengingatkan bahwa koperasi Merah Putih bukan sekadar organisasi administratif. Koperasi harus menjadi pusat kegiatan ekonomi desa.
Beberapa peran strategis koperasi:
- Agregator: menampung hasil panen atau produk anggota.
- Distributor: menyalurkan kebutuhan pokok seperti beras dan LPG.
- Inovator: membuka unit usaha baru sesuai potensi lokal (pariwisata, kerajinan, digital).
- Pemberi layanan keuangan: menyediakan simpan pinjam berbasis anggota dengan bunga yang wajar.
Dengan fungsi ini, koperasi menjadi “pasar internal” yang bisa mengurangi kebocoran ekonomi desa ke luar.
Pentingnya Pengawasan yang Konsisten
Sebagai Deputi Pengawasan, Dr. Herbert menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tugas pemerintah. Ada tiga level pengawasan:
- Pengawasan Internal
Dilakukan melalui rapat anggota tahunan. Anggota berhak mengevaluasi laporan keuangan dan kinerja pengurus. - Pengawasan Eksternal
Dinas koperasi di kabupaten/kota harus melakukan monitoring rutin. - Pengawasan Digital
Melalui SIM KOPDES, laporan koperasi bisa dipantau langsung oleh pemerintah pusat.
Dengan tiga level pengawasan ini, koperasi bisa lebih sehat dan terhindar dari praktik penyalahgunaan.
Peran TPP dalam Mendorong Tata Kelola Sehat
Bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), pesan Dr. Herbert sangat jelas: TPP harus ikut mengawal tata kelola koperasi.
Beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan TPP:
- Mendorong Transparansi – membantu pengurus menyusun laporan keuangan sederhana.
- Membangun Budaya Partisipasi – mengajak anggota hadir dalam rapat, tidak hanya menunggu SHU.
- Mengawal Digitalisasi – memastikan koperasi mendaftar dan aktif di SIM KOPDES.
- Menghubungkan dengan Mitra – membuka akses koperasi ke bank, Bulog, Pertamina, atau pihak swasta.
- Menjadi Fasilitator Pengawasan – membantu anggota memahami haknya untuk mengawasi koperasi.
Dengan cara ini, TPP tidak hanya menjadi pendamping administratif, tetapi agen perubahan budaya koperasi.
Tantangan yang Harus Diatasi
Meski konsepnya jelas, ada beberapa hambatan yang perlu diselesaikan:
- Budaya feodal: koperasi sering dikuasai “tokoh kuat” di desa.
- Kurangnya insentif untuk transparansi: pengurus merasa aman meski tidak membuat laporan.
- Ketidaktahuan anggota: banyak anggota tidak tahu bahwa mereka berhak mengawasi.
- Keterbatasan anggaran pengawasan: dinas koperasi sering minim sumber daya.
Mengatasi ini butuh kombinasi strategi: regulasi yang ketat, digitalisasi, pendampingan intensif, dan pendidikan anggota.
Penutup: Membangun Kepercayaan, Menumbuhkan Kemandirian
Paparan Dr. Herbert Siagian memberikan pelajaran penting: kunci keberhasilan Koperasi Merah Putih bukan hanya jumlah, melainkan kualitas tata kelola.
Koperasi harus transparan, akuntabel, profesional, dan partisipatif. Tanpa itu, koperasi hanya akan jadi papan nama yang menambah daftar panjang kegagalan.
Tetapi jika tata kelola sehat, koperasi bisa menjadi rumah besar ekonomi rakyat—tempat anggota merasa aman, percaya, dan diuntungkan.
Bagi TPP, tantangannya jelas: bukan hanya mendampingi pembentukan, tetapi memastikan koperasi berjalan sehat. Bukan hanya mendukung usaha, tetapi mengawal budaya transparansi.
Koperasi Merah Putih adalah simbol harapan. Dengan tata kelola yang baik, ia bisa menjadi motor kemandirian desa. Dari desa, untuk Indonesia.

















