Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 4 Agu 2025 WIB

PLD Naik Kelas Jadi PPPK: Strategi Mendesak Menyelamatkan Koperasi Desa


					PLD Naik Kelas Jadi PPPK: Strategi Mendesak Menyelamatkan Koperasi Desa Perbesar

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) kini menjadi perhatian nasional. Pemerintah menargetkan terbentuknya lebih dari 80.000 koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Namun, tantangan yang dihadapi tidak main-main. Minimnya SDM profesional, lemahnya manajemen, hingga ketidakpastian pendampingan teknis membuat banyak koperasi hanya kuat di atas kertas, tapi rapuh di lapangan.

Di sinilah pentingnya peran pendamping yang mumpuni. Tidak sekadar hadir, tapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang desa, jaringan sosial, dan tata kelola kelembagaan ekonomi. Untuk menjawab kebutuhan ini, pemerintah menggagas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di koperasi desa. Tapi siapa yang paling layak mengisi posisi itu? Jawabannya jelas: Pendamping Lokal Desa (PLD).

Siapa PLD? Mengapa Mereka Layak Naik Kelas?

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang selama ini bekerja langsung di desa. Mereka mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program pembangunan desa. PLD tidak sekadar fasilitator, mereka adalah jembatan antara pemerintah dengan masyarakat desa.

PLD telah menemani ribuan musyawarah desa, mengawal pembentukan BUMDes, hingga menyusun RKPDes. Mereka paham konteks sosial-budaya desa, mengenal tokoh adat, aparat desa, pemuda, dan kelompok perempuan.

Sayangnya, status mereka hingga kini masih kontrak tahunan. Tak ada jaminan kelanjutan. Padahal, mereka telah membuktikan loyalitas dan kinerja bertahun-tahun. Maka sangat rasional jika PLD diangkat menjadi PPPK.

Zulhas dan Dukungan Pemerintah terhadap PPPK di Kopdes

Pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Perdagangan sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa negara akan menempatkan 2–3 orang PPPK di setiap Kopdes. Tujuannya jelas: mendampingi koperasi agar berjalan secara profesional tanpa membebani anggaran desa atau iuran pengurus koperasi. Gaji PPPK akan ditanggung negara.

“Kalau satu kabupaten punya 1.000 Kopdes, maka butuh minimal 2.000 PPPK. Ini jadi solusi agar koperasi desa tidak jadi beban masyarakat, tapi justru bisa berkembang dengan pendampingan profesional,” ujar Zulhas saat kunjungan ke Kupang.

Zulhas juga mendorong kepala daerah untuk mengajukan PPPK yang bisa langsung ditempatkan di koperasi desa. Ini adalah sinyal terbuka bahwa pemerintah memberikan ruang strategis untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa lewat skema kepegawaian baru.

PLD = PPPK: Efisien, Rasional, dan Realistis

Mengapa PLD harus diangkat menjadi PPPK?

  1. Mereka Sudah Ada dan Teruji
    PLD sudah bekerja di lapangan bertahun-tahun. Mereka tahu betul dinamika desa. Tidak butuh waktu adaptasi. Bahkan, banyak dari mereka adalah warga desa dampingannya sendiri.
  2. Efisiensi Anggaran dan Waktu
    Mengangkat PLD menjadi PPPK jauh lebih hemat daripada merekrut orang baru dari luar. Tak perlu pelatihan orientasi atau penyesuaian wilayah.
  3. Loyalitas dan Legitimasi Sosial
    PLD telah membangun kepercayaan masyarakat desa. Status mereka sebagai PPPK akan memperkuat peran, bukan menimbulkan resistensi sosial seperti yang mungkin terjadi jika PPPK berasal dari luar desa.
  4. Siap Mendampingi Koperasi
    Dengan pelatihan tambahan di bidang koperasi, PLD siap mengambil peran ganda: tetap sebagai pendamping pembangunan desa dan sebagai tenaga teknis penguatan kelembagaan ekonomi desa.

Realitas di Lapangan: Mengapa Koperasi Desa Perlu PLD-PPPK?

Mayoritas koperasi desa belum memiliki pengelola profesional. Banyak dijalankan oleh tokoh masyarakat secara sukarela. Mereka tak digaji, dan tidak semua punya latar belakang akuntansi, bisnis, atau hukum koperasi.

PLD yang menjadi PPPK bisa mengisi kekosongan itu. Mereka dapat membantu menyusun AD/ART, sistem pembukuan, laporan keuangan, hingga mendampingi akses pasar. Dengan kehadiran PLD-PPPK, koperasi desa akan memiliki tenaga profesional yang berfungsi sebagai mentor teknis dan jaminan akuntabilitas.

Tantangan PLD Saat Ini: Loyal tapi Rentan

PLD adalah tulang punggung pendampingan desa. Tapi mereka bekerja dalam ketidakpastian. Kontrak tahunan yang terus diperpanjang tanpa kejelasan karier membuat banyak PLD berada dalam situasi dilematis: loyal bekerja, tapi tidak tahu masa depan.

Ketika program nasional membutuhkan tenaga profesional untuk memperkuat koperasi desa, inilah saatnya memberi PLD ruang untuk naik kelas. Status PPPK adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka, sekaligus jalan untuk menyelamatkan koperasi dari stagnasi dan konflik internal.

Rekomendasi Kebijakan: Jangan Ulangi Kesalahan Lalu

  1. Prioritaskan PLD dalam Rekrutmen PPPK
    PLD aktif perlu diberi prioritas formasi dalam rekrutmen PPPK untuk Kopdes. Rekam jejak kinerja dan kedekatan sosial jadi modal kuat.
  2. Tegaskan Peran Tambahan dalam Regulasi
    PLD yang menjadi PPPK harus diberikan mandat formal dalam pendampingan koperasi desa melalui Perpres atau Permendesa baru.
  3. Latih PLD dalam Bidang Koperasi
    Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa perlu menyusun kurikulum pelatihan singkat dan bersertifikat bagi PLD untuk siap mengemban peran tambahan.
  4. Libatkan Kepala Daerah dalam Distribusi PPPK
    Pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan mengusulkan PLD sebagai PPPK berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan lokal.

PLD Naik Kelas, Desa Naik Martabat

Program Kopdes Merah Putih adalah peluang emas untuk membangun ekonomi kerakyatan berbasis desa. Tapi tanpa pendamping yang paham lapangan, koperasi hanya akan jadi simbol, bukan solusi.

Mengangkat PLD menjadi PPPK adalah langkah strategis. Ia menjawab kebutuhan teknis koperasi, sekaligus memperbaiki ekosistem pendampingan yang selama ini menggantung. PLD sudah terbukti bekerja. Kini saatnya negara mengakui mereka sebagai bagian resmi dari transformasi desa.

PLD naik kelas bukan hanya soal status. Itu adalah pengakuan. Dan koperasi desa membutuhkan mereka sekarang, lebih dari sebelumnya.

Artikel ini telah dibaca 2,580 kali

Baca Lainnya

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Inpres Datang, Inpres Pergi: Pengurus KDMP Masih Bingung Melangkah

23 November 2025 - 00:26 WIB

Membangun Jaringan Pangan yang Lebih Kuat: Saatnya BUMN dan KDMP Bersinergi

22 November 2025 - 07:31 WIB

Trending di OPINI