Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 14 Agu 2025 WIB

20% SHU KDMP untuk Desa. ala Permendesa: Jatah Preman Berkedok Regulasi?


					20% SHU KDMP untuk Desa. ala Permendesa: Jatah Preman Berkedok Regulasi? Perbesar

Di dunia ekonomi rakyat, kita biasa mendengar istilah “modal gotong royong” dan “keuntungan bersama”.
Tapi sejak terbit Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2025, ada satu pasal yang bikin alis banyak orang terangkat: KDMP wajib menyerahkan minimal 20% keuntungan bersih setiap tahun ke Pemerintah Desa.

Secara legal, ini terdengar manis: uangnya untuk desa, masuk APB Desa, dipakai membangun jalan, fasilitas umum, atau program sosial.
Tapi, kalau kita turunkan ke realita lapangan, banyak yang mulai bertanya:

“Apakah ini bukan jatah preman resmi?”

Dari Prinsip Koperasi ke “Setoran Wajib”

Prinsip koperasi jelas:

  • SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah milik anggota, dibagi sesuai jasa dan modal.
  • Rapat Anggota adalah “parlemen tertinggi” yang memutuskan pembagian keuntungan.

Nah, dengan Pasal 7 ini, pemerintah desa otomatis jadi penerima tetap — tanpa perlu setor modal atau ikut memutar roda usaha.
Kalau di dunia jalanan, ini mirip “pihak yang datang tiap bulan menagih jatah” tanpa keringat di lapangan.

Niat Baik Bisa Berubah Wajah

Tak bisa kita pungkiri, ada potensi niat baik di balik aturan ini:

  • Dana tambahan untuk pembangunan desa.
  • Pemerintah desa ikut merasa memiliki KDMP.
  • Simbol gotong royong antara entitas usaha dan pemerintah.

Tapi, di tangan kepala desa yang “haus setoran”, ini bisa berubah jadi rujukan legal untuk memalak KDMP.
Cukup bilang: “Ini amanat Permendesa”, dan siapapun yang menolak bisa dituding melawan aturan.

Efek Domino di Lapangan

  1. Koperasi jadi sapi perah – Bukan lagi wadah pemberdayaan anggota, tapi ATM berjalan untuk kas desa.
  2. Modal kerja tergerus – 20% ini potongan besar, apalagi bagi KDMP yang baru tumbuh.
  3. Kemandirian hilang – Koperasi bergantung pada restu dan tekanan politik desa.
  4. Konflik internal – Anggota bisa mulai mempertanyakan: “Kita kerja untuk siapa, anggota atau pemerintah desa?”

Premanisme yang Dilegalkan

Kalau jatah 20% ini disepakati lewat Rapat Anggota, itu sah sebagai keputusan kolektif.
Tapi jika sifatnya mutlak dan dipaksakan dari luar, tanpa suara anggota, maka kita sedang melihat premanisme model baru:

  • Ada aturan resmi sebagai senjata.
  • Ada penerima tetap yang tak ikut memutar modal.
  • Ada potensi intimidasi bagi yang melawan.

Solusi Agar Tak Jadi Jatah Preman

  1. Wajib lewat RAT – Anggota harus setuju, bukan sekadar tanda tangan kepala desa.
  2. Fleksibel – Jadikan “maksimal 20%” sesuai kondisi keuangan koperasi.
  3. Kaitkan dengan program nyata – Setiap rupiah yang diambil harus kembali dalam bentuk program yang menyentuh anggota KDMP.
  4. Pengawasan independen – Libatkan BPD atau lembaga pengawas desa agar dana ini tak jadi bancakan elit.

Antara Gotong Royong dan Pemalakan

Permendesa No. 10 Tahun 2025 bisa jadi tonggak gotong royong baru antara koperasi dan pemerintah desa.
Tapi di tangan yang salah, ia juga bisa jadi manual book pemalakan legal.
Bedanya dengan jatah preman jalanan?
Yang ini ada kop surat, tanda tangan, dan cap stempel.

Kalau koperasi adalah rumah demokrasi ekonomi, jangan biarkan atapnya bocor oleh kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang.
Gotong royong sejati itu saling menguatkan — bukan satu pihak jadi tuan, yang lain cuma jongos setoran.

 

Artikel ini telah dibaca 403 kali

Baca Lainnya

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Inpres Datang, Inpres Pergi: Pengurus KDMP Masih Bingung Melangkah

23 November 2025 - 00:26 WIB

Membangun Jaringan Pangan yang Lebih Kuat: Saatnya BUMN dan KDMP Bersinergi

22 November 2025 - 07:31 WIB

Trending di OPINI