Oleh: Sutoro Eko
Pengantar: Jangan Sampai Gagal Maning!
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah kebijakan yang sarat makna, bernilai strategis, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat desa. Namun, mengurus desa dan rakyat bukan pekerjaan mudah. Di sana selalu ada jebakan: kebijakan yang baik bisa gagal, dan niat baik bisa terjebak dalam belantara teknokrasi dan birokrasi. Maka saya belajar berpikir secara realis-kritis—dengan sentuhan sejarah, kebajikan, sosiologi, dan ekonomi-politik—agar KDMP tidak bernasib sama seperti kebijakan-kebijakan desa sebelumnya yang gagal maning, gagal maning.
Peringatan Dini: Bahaya Kotak Teknokratik
Kebijakan yang dijalankan hanya lewat kotak perangkat teknokratik—proyek, uang, aturan, dan data—akan kehilangan makna substansialnya. Ketika diskursus kebijakan hanya berputar di seputar anggaran, maka hilanglah dimensi nilai dan kebajikan. Padahal, KDMP bukan sekadar urusan anggaran. Ia adalah semangat membangun ekonomi rakyat yang berakar dari bawah, dari tubuh dan jiwa desa itu sendiri.
Kebaikan KDMP dan Tiga W: Wareg, Waras, Wasis
Kita bisa pakai berbagai teori ekonomi dan kelembagaan untuk memahami KDMP. Tapi saya memilih melihatnya dari kearifan lokal Jawa: tiga W—wareg (kenyang), waras (sehat), dan wasis (cerdas). Prioritas pertama adalah wareg: soal perut, pangan, pekerjaan, dan penghidupan. Tanpa wareg, jangan bicara waras apalagi wasis. KDMP harus menjawab kebutuhan ini dengan visi kemakmuran, melampaui retorika penanggulangan kemiskinan.
Desa dan Koperasi: Sebuah Sejarah Panjang dan Luka Lama
Koperasi adalah impian nasionalisme-kerakyatan yang berumur lebih dari satu abad. Tapi sejarah juga mencatat bahwa koperasi seringkali gagal menjadi rumah rakyat karena dijalankan seperti perpanjangan tangan birokrasi. Sejak zaman kolonial hingga Orde Baru, koperasi datang dan pergi. Lumbung Desa dan Bank Kredit Desa pernah hadir. BUUD dan KUD pernah populer. Tapi kebanyakan runtuh, bukan karena rakyat tak butuh koperasi, melainkan karena pendekatan yang dipakai—imposisi dari atas, bukan emansipasi dari bawah.
Mengapa Gagal? Pelajaran dari BUMDesa
Saya pernah ikut membidani kelahiran BUMDesa di Kemendagri, dan menyusun RUU Desa bersama kawan-kawan. Tapi kami juga menyaksikan banyak BUMDesa mati suri. Kenapa? Karena BUMDesa yang dibentuk lewat imposisi lebih sering gagal ketimbang yang tumbuh dari emansipasi. Institusi ekonomi lokal harus lahir dari pengakuan (rekognisi), difasilitasi, dan dikawal dari dalam, bukan dipaksa dari luar.
Kami memetakan pendekatan itu dalam empat kutub:
- Imposisi dari atas dan luar: inilah sumber kegagalan.
- Emansipasi dari bawah dan dalam: inilah jalan keberhasilan.
Undang-Undang Desa No. 6/2014 membawa semangat rekognisi dan emansipasi. Tapi semangat saja tidak cukup jika implementasi masih dikuasai logika proyek dan elite lokal.
Anomali yang Konsisten: Koperasi Gagal Karena Terlalu Birokratis
David Henley dan laporan The Jakarta Post (1995) sudah lama mengingatkan: koperasi di Indonesia cenderung gagal karena terlalu birokratis dan menjadi sarang oportunis. Dari 44.885 koperasi yang ada, banyak yang hidup dari kemurahan pemerintah dan kontrak proyek. Begitu bantuan hilang, koperasi pun ambruk.
Inilah ironi kita: koperasi yang seharusnya jadi tulang punggung ekonomi rakyat malah jadi alat elite dan birokrat. Sejarah seperti terus berulang, dan kita berkutat dalam pusaran yang sama.
Belajar dari Puskowan Jatim dan Grameen Bank
Tapi tidak semua kisah suram. Di Malang, sejak 1959, berdiri Puskowan Jatim—koperasi wanita yang tetap mandiri, kuat, dan berkelanjutan hingga kini dengan 46.000 anggota. Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank, sempat belajar ke Malang sebelum mendirikan bank mikro revolusioner di Bangladesh.
Sayangnya, ketika Puskowan Jatim bisa jadi teladan, banyak gerakan mikro-kredit dan koperasi rakyat di Indonesia malah belajar ke luar negeri, bukan pada kekuatan lokal kita sendiri.
Argumen Kedua: Bisnis Emansipatif, Bukan Bisnis Biasa
KDMP bukan bisnis biasa. Ia harus menjadi solusi kolektif terpimpin—memadukan profesionalisme bisnis dengan swadaya, edukasi, dan solidaritas sosial. Model seperti inilah yang bisa bertahan dan berkembang di desa. Kalau hanya mengejar laba, koperasi akan bersaing dengan pasar. Tapi jika dibangun dari kekuatan bersama, koperasi bisa jadi jalan tengah antara kapitalisme dan komunalisme.
Argumen Ketiga: Kebijakan Butuh Kebajikan
Saya selalu bilang: kebijakan yang baik tanpa kebajikan akan gagal. Kebajikan adalah kombinasi antara kebaikan nilai (untuk banyak orang), kebaikan moral (untuk para pelaku), kebenaran nalar (pengetahuan), dan kepatuhan pada norma (hukum).
Kita butuh empat fondasi untuk KDMP:
- Nalar pengetahuan: pemahaman utuh, tidak sekadar teknokratik.
- Etika moral: integritas pelaku, bukan sekadar pintar.
- Norma hukum: aturan yang berpihak pada desa, bukan uang.
- Nilai dan ideologi: kerakyatan-populis, bukan sekadar proyek.
Tanpa ini, KDMP hanya akan jadi koperasi proyek: ladang upeti, birokratis, dan penuh manipulasi.
BUMDesa dan Kategori Sosoknya: Dari Melati sampai Pedati
Kami menyebut ada empat jenis BUMDesa:
- MERPATI:Merapat ke bupati. BUMDesa yang hanya, hidup karena bantuan.
- MELATI: Menjadi ladang upeti bagi elite lokal.
- PEDATI: Perintah dari bupati. BUMDesa yang berjalan sangat lambat.
- SEJATI: Sehat dan jauh dari bupati. BUMDesa yang baik-benar, sehat, kuat, maju
KDMP harus belajar dari kesalahan ini: jangan jadi alat kekuasaan, tapi jadi alat pembebasan.
Menata Masa Depan KDMP: Dari Ideologi ke Kelembagaan
KDMP harus dimaknai bukan sebagai program proyekan, tetapi sebagai gerakan nilai. Ia harus dilembagakan, ditata secara sosiologis dan politis, kemudian dimanaj dengan model bisnis yang berpijak pada realitas desa.
Para pelaku KDMP harus punya etika moral, bukan sekadar visi ekonomi. Karena moral buruk akan membawa kebangkrutan, meskipun regulasi tersedia. Kita butuh nalar dan norma yang mengakar pada prinsip-prinsip desa dan koperasi.
KDMP tidak bisa dijalankan oleh mereka yang berpikir bahwa aturan dan anggaran adalah segalanya. Tanpa nilai, tanpa kebajikan, koperasi akan menjadi “koperasi abal-abal”.
Penutup: Membangun KDMP sebagai Gerakan Kedaulatan Rakyat Desa
KDMP bukan hanya lembaga ekonomi. Ia adalah manifestasi kedaulatan rakyat desa. Ia harus tumbuh dari dalam, dengan semangat gotong royong, keswadayaan, dan solidaritas. Ia harus menyatu dengan nilai-nilai lokal dan cita-cita nasional.
Mari kita bangun KDMP sebagai kebijakan dengan kebajikan, bukan proyek tanpa makna. Mari kita hidupkan kembali semangat Bung Hatta: koperasi bukan milik negara atau elite, tapi milik rakyat.
Dan satu hal yang penting:
Jangan sampai gagal maning!
– —
Sutoro Eko adalah akademisi, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, aktivis, dan perancang kebijakan desa yang dikenal sebagai arsitek Undang-Undang Desa. Ia konsisten mengadvokasi demokrasi lokal, pemberdayaan masyarakat, dan kemandirian desa melalui pendekatan rekognisi dan emansipasi. Pemikirannya menggabungkan nilai-nilai lokal dengan perspektif sosiologi politik.
Adnuin Koperasi Komunitas Desa Indonesia – KODE Indonesia















