Ivanovich Agusta
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) lahir dari ambisi negara. Presiden ingin membangkitkan kembali koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, sebuah semangat yang pernah dikumandangkan sejak era Bung Hatta.
Targetnya jelas, 80.000 KDKMP terbentuk di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Semua difasilitasi modal murah, legalisasi cepat, dan dukungan digital, agar KDKMP segera berfungsi sebagai wadah ekonomi rakyat modern. Nama Merah Putih dibubuhkan guna memperkuat semangat nasionalisme dan solidaritas ekonomi.
Pada akhir Juli 2025, pemerintah menyatakan sudah melampaui target, kemudian presiden meresmikan 80.081 KDKMP secara simbolis di Klaten, Jawa Tengah (Kompas.id, 21/7/2025). Dari sisi administrasi pembentukannya, program ini bisa disebut sukses besar.
Secara ideal, KDKMP membuka peluang besar: legalitas formal cepat, akses modal murah, peluang membangun infrastruktur ekonomi lokal seperti gerai sembako, gudang hasil tani, hingga layanan perbankan digital.
Namun, KDKMP bukan sekadar angka. Ia adalah lembaga ekonomi sekaligus sosial yang berakar pada komunitas. Desa sendiri selalu menjadi arena, bukan ruang kosong. Ada logika negara yang seragam, birokratis, mengejar target. Ada pula logika warga desa yang penuh relasi sosial, patronase, konflik, sekaligus solidaritas.
Dua logika ini kerap bertabrakan, padahal tepat pada arena pertemuan dua logika itulah masa depan KDKMP dipertaruhkan.
Di atas kertas dan di lapangan
Secara ideal, KDKMP memang menjanjikan banyak manfaat. Legalitas cepat memudahkan warga mengakses modal usaha. Fasilitas digital membuka peluang KDKMP lebih modern, transparan, dan profesional. Beberapa daerah sudah memanfaatkan KDKMP untuk memanfaatkan gudang hasil pertanian hingga layanan simpan-pinjam. Bupati Magelang, misalnya, menyebut KDKMP sebagai wadah penting pemberdayaan ekonomi lokal.
Namun di lapangan, cerita tidak selalu manis. Kasus nyata muncul dari Tuban, Jawa Timur, di mana KDMP di Desa Pucangan (Kecamatan Montong) ditutup mendadak sehari setelah diresmikan presiden. Mitra usaha utama, Pondok Pesantren Sunan Drajat, menarik diri karena merasa tak diakui dalam agenda peresmian. Hal ini memicu keretakan koordinasi dan menyoroti lemahnya tata kelola.
Contoh lain datang dari Sulawesi Utara, di mana warga menyoroti praktik nepotisme dalam kepengurusan KDMP. Menurut laporan Manado Post (29/5/2025), bendahara KDKMP adalah kerabat dekat kepala desa. Menyembullah kekhawatiran akan penyalahgunaan modal rerata Rp 3 miliar tiap koperasi. Keluhan ini menunjukkan betapa mudahnya KDKMP menjadi arena patronase politik ketimbang wadah ekonomi partisipatif.
Bahkan, Ombudsman RI menyuarakan potensi maladministrasi dan korupsi jika tata kelola KDKMP tidak ditata dengan baik. Dengan modal jumbo, setiap penyimpangan berpotensi menjadi kasus korupsi. Kabut ketakutan masih menggelayuti kekhawatiran mengulang sejarah krisis Koperasi Unit Desa (KUD) pada 1980–1990-an. Saat itu KUD mendapat bantuan besar namun akhirnya karam akibat lemahnya manajemen dan transparansi. KUD tumbuh pesat berkat dukungan negara, tetapi banyak yang kolaps karena tidak dikelola secara partisipatif.
Dalam program KDKMP kali ini, negara berupaya memformat ulang desa sebagai komunitas ekonomi. Tetapi perlu dipertanyakan, apakah format ini akan dikuasai warga atau justru menjadi sarana kontrol negara. Desa bukanlah tabula rasa. Ia arena dengan logika ganda: logika negara dan logika warga. Jika dualitas ini diabaikan, kebijakan mudah macet di masa depan.
Memprediksi logika warga
Program besar ini ibarat eksperimen sosial. Negara sudah menyiapkan struktur, dana, dan regulasi. Tetapi, keberhasilan sejati hanya lahir ketika warga desa mau dan mampu menghidupi KDKMP dengan partisipasi aktif.
Dalam lima tahun ke depan, tampaknya KDKMP bakal menunjukkan dua wajah. Di desa dengan lembaga kuat dan pengurus profesional, KDKMP tumbuh menjadi motor ekonomi lokal—aktif di pasar tani, simpan-pinjam, atau logistik. Namun di wilayah lain, KDKMP hanya akan bertahan di atas kertas, tanpa aktivitas nyata. Bahkan, menjelang pemilu, KDKMP bisa disusupi logika politik dan patronase.
Dampak 10 tahun ke depan berselancar di antara dua skenario besar. Pada skenario optimis, KDKMP berhasil menjadi pilar ekonomi desa yang produktif, terintegrasi ke jaringan nasional, memperkuat posisi desa dalam rantai pasok lokal hingga nasional. Namun, dalam skenario pesimis, bakal banyak KDKMP melemah, sebagian bubar, sebagian lain hanya menjadi koperasi papan nama, berguna semata-mata untuk mengakses dana pemerintah.
KDKMP akan bertahan jika kelak ia menjadi arena perebutan yang dimenangkan logika warga sebagai instrumen ekonomi kolektif. Sebaliknya, jika dibiarkan hanya sebagai bagian struktur negara, ia akan kehilangan ruh ekonomi kerakyatan —berkibar gagah di atas kertas, tanpa menjejak di tanah perdesaan.
Ivanovich Agusta
Sosiolog Pedesaan IPB University
















