Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

Kabar Daerah · 29 Mei 2025 WIB

Perjuangan “Kejar Tayang” Lahirkan Koperasi Merah Putih di Simalungun


					Perjuangan “Kejar Tayang” Lahirkan Koperasi Merah Putih di Simalungun Perbesar

Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah berpacu dengan waktu dalam membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di 413 desa/kelurahannya. Amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menjadi tantangan besar, mengingat Simalungun memiliki jumlah desa/kelurahan terbanyak di Indonesia. Target penyelesaian hingga 12 Juli 2025 menjadikan proses pembentukan KMP ini bagaikan sebuah proyek “kejar tayang”.

Hingga 28 Mei 2025, baru 50 KMP di Kabupaten Simalungun yang telah mengantongi izin badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU). Sisanya masih dalam tahap pembentukan, dihadapkan pada berbagai kendala.

Maruli Tambunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, mengakui tantangan ini. Salah satu kendala utama adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang teknis pembentukan dan operasional KMP. M Adil Saragih, Relawan Pendamping Mandiri Koperasi Merah Putih, menambahkan, “Masyarakat belum memahami bagaimana KMP bisa menjadi entitas yang hidup dan berkelanjutan.”

Adil mengatasi kendala ini dengan mendorong masyarakat untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal. “Saya anjurkan agar anggaran dasar KMP langsung memuat jenis usaha yang sesuai dengan kearifan lokal, bukan hanya mengacu pada enam jenis usaha dalam Juklak (Petunjuk Pelaksanaan),” jelasnya. Ia mencontohkan munculnya ide usaha pembuatan kolang-kaling di Desa Raya dan jahe gula merah di Desa Dalig Raya.

Namun, proses pembentukan KMP di Simalungun juga dibayangi polemik penunjukan notaris. Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 400.10.2.2/513/2025 menginstruksikan agar Pangulu (Kepala Desa) menunjuk notaris terdekat. Ironisnya, banyak pendirian KMP justru menggunakan jasa notaris di luar Kabupaten Simalungun.

Menanggapi hal ini, Maruli Tambunan menjelaskan bahwa kewenangan penunjukan notaris sepenuhnya berada di tangan masing-masing Pangulu. “Pangulu yang berwenang memilih notaris sesuai ketentuan,” tegasnya. Tantangan ini menunjukkan betapa kompleksnya proses pembentukan KMP di Simalungun, membutuhkan kerja keras dan koordinasi yang efektif untuk mencapai target pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Bakauheni Diprediksi Macet Panjang (Ini Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang)

19 Maret 2026 - 21:42 WIB

Asosiasi Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih Indonesia Resmi Berbadan Hukum

29 Desember 2025 - 19:07 WIB

KDMP Kasokandel menerima verifikasi lapangan dari Kantor Staf Presiden

13 Desember 2025 - 08:48 WIB

47 KDMP di Malaka, siap ajukan proposal bisnis ke Himbara

16 September 2025 - 07:59 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Gandeng APDESI Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih

24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Polsek Betung Panen Jagung 8 Ton di Suak Tapeh, Kontribusi Nyata untuk Pangan Nasional

19 Juni 2025 - 13:34 WIB

Trending di Kabar Daerah