Malaka, Jurnal Kopdes– Dinas Koperasi Kabupaten Malaka bergerak cepat memfasilitasi pembentukan dan legalitas Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa tertanggal 6 Mei 2025 terkait hibah dana desa tiga persen untuk pembentukan koperasi ini. Inisiatif ini juga selaras dengan program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Bere, menjelaskan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan memfasilitasi desa serta pengurus koperasi yang sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus. Tujuannya adalah untuk memperoleh legalitas berupa akta notaris dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari notaris berlisensi Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
“Untuk kepengurusan akta notaris, alokasi dari dana desa hanya sebesar dua juta lima ratus rupiah. Kebetulan, kepengurusan akta notaris di NTT memang hanya dua juta lima ratus rupiah,” ujar Melkianus Bere di ruang kerjanya pada Selasa, 27 Mei 2025. Ia menambahkan bahwa alokasi dana desa ini akan dituangkan dalam akta notaris sebagai hibah dari desa untuk Kopdes Merah Putih. “Dalam mengurus akta notaris, tentu diperlukan dokumen seperti fotokopi berita acara, meterai, dan surat pendukung lain,” imbuhnya.
Transparansi Anggaran dan Komitmen Pelayanan
Melkianus Bere menegaskan bahwa dana hibah dari dana desa bukan untuk memfasilitasi staf atau dirinya, melainkan sepenuhnya digunakan untuk membayar biaya pembuatan akta notaris yang kantornya berlokasi di ibu kota provinsi NTT.
“Saya selalu sampaikan, Bapak/Ibu kalau datang mengurus tidak boleh memberi uang kepada staf. Bawalah dokumen yang diperlukan, seperti meterai atau fotokopi. Kecuali uang untuk notaris, itu bisa dititipkan. Kami akan buatkan catatan tanda terima lalu kami bawa ke notaris. Di sana, notaris akan membuatkan kuitansi, dan saat kembali, kami laporkan kepada pengurus Koperasi Merah Putih yang bersangkutan agar tidak ada dusta,” jelas Kadis Melki Bere.
Ia melanjutkan bahwa ketulusan, keikhlasan, dan niat untuk berikhtiar kepada masyarakat dan daerah, serta bekerja sesuai dengan regulasi, menjadi modal penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Malaka. “Kami bekerja siang malam. Setelah dari lapangan, kami kembali ke kantor menunggu berkas dari desa sampai tengah malam, bahkan jam satu subuh saja masih ada yang mengantar berkas pembentukan koperasi Merah Putih untuk dibawa ke Kupang keesokan harinya, dan kadang kami berangkat terlambat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Dinas Koperasi Malaka telah mengunjungi 86 dari 127 desa untuk sosialisasi Kopdes Merah Putih. Melkianus Bere mengungkapkan bahwa 44 dokumen Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk sudah diajukan ke notaris di Kupang. “Yang sudah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) sebanyak 12 koperasi, dan besok akan bertambah 11 lagi yang kami bawa untuk penandatanganan akta notarisnya. Jadi, sementara ini kurang lebih ada 23 Kopdes Merah Putih yang sudah mendapatkan SK AHU-nya. Untuk sementara, Malaka menjadi kabupaten dengan jumlah terbanyak di NTT,” ujarnya bangga.
Terkait batas waktu pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditetapkan Kementerian hingga 31 Mei 2025, Melkianus Bere menekankan pentingnya kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi yang baik dengan P3MD dan Dinas PMD. “Biasanya kami memberikan ruang bagi desa untuk menentukan waktu sosialisasi, namun karena adanya batas waktu, kami meminta setiap kecamatan membuat jadwal dan menentukan waktu agar tidak bersamaan, misalnya ada yang jam 9, lalu ada yang jam 11, dan seterusnya,” imbuhnya.
Melkianus Bere juga menjelaskan bahwa Gerai Kopdes Merah Putih menjadi pilihan setiap koperasi, baik itu toko sembako, apotek, hortikultura, maupun usaha lain sesuai potensi desa. Setelah pembentukan koperasi, badan pengurus dan pengawas akan disiapkan untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas dalam mengelola anggaran yang ada. “Kemarin Bapak Presiden meminta dua bulan untuk persiapan pembentukan Kopdes, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan sumber daya manusia, serta infrastruktur dan lahan. Terkait lahan ini, pemerintah desa perlu memastikan agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menghimbau masyarakat di setiap desa untuk berpartisipasi sebagai anggota koperasi desa merah putih dengan mendaftarkan diri ke sekretariat Kopdes bagi desa yang telah terbentuk, atau di kantor desa bagi yang masih dalam proses pembentukan. “Semua warga desa dipersilakan untuk mendaftar sebagai anggota,” tutup Melkianus Bere.

















