Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

Kabar Daerah · 31 Mei 2025 WIB

Ikatan Notaris Indonesia Simalungun Tolak Dominasi Notaris Luar Daerah dalam Penerbitan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih


					Ikatan Notaris Indonesia Simalungun Tolak Dominasi Notaris Luar Daerah dalam Penerbitan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Perbesar

Pematangsiantar,- Pengurus Daerah Kabupaten Simalungun Ikatan Notaris Indonesia (INI), melalui surat resmi nomor:14/Pengda-SIM-INI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani Ketua Rhanty Rahmanita, S.H., M.Kn., dan Sekretaris Sandi Juni Asdin Saragih, S.T., S.H., M.Kn., melayangkan protes keras kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia terkait dominasi notaris dari luar wilayah hukum Kabupaten Simalungun dalam pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Dalam jumpa pers salah satu Cafee di Pematang Siantar, Sabtu , 31 Mei 2025, Rhanty Rahmanita dkk menyatakan keprihatinan mendalam atas praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut sebagai indikasi kuat monopoli yang merugikan notaris lokal dan berpotensi melanggar aturan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah notaris yang berkedudukan di luar wilayah Kabupaten Simalungun ditunjuk untuk memenuhi keuntungan kelompok tertentu yang melibatkan berbagai pihak?” tegas Rhanty.

Rhanty menekankan bahwa surat yang disampaikan kepada Menteri Koperasi bukan sekadar keluhan, melainkan tuntutan investigasi menyeluruh dan tindakan tegas. Ia mempertanyakan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Koperasi Nomor 98 Tahun 2004 Pasal 9 ayat (1), yang menegaskan bahwa pembuatan akta pendirian koperasi adalah kewenangan notaris yang berkantor di wilayah hukum tempat koperasi tersebut berada.

“Akta pendirian KDMP/KKMP yang dibuat notaris di luar Kabupaten Simalungun berpotensi menimbulkan masalah yang lebih luas dan merugikan desa itu sendiri,” ujarnya.

Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Simalungun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Simalungun untuk segera mengevaluasi akta-akta pendirian KDMP/KKMP yang telah diterbitkan dengan mengabaikan peraturan tersebut.

Rhanty dkk juga menyerukan pengawasan yang lebih ketat dari Menteri Koperasi terhadap proses penerbitan akta pendirian koperasi di seluruh daerah.

“Transparansi dan keadilan harus diutamakan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang setara,” tutupnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam program-program pemerintah yang berdampak luas bagi masyarakat,(*)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

Baca Lainnya

Bakauheni Diprediksi Macet Panjang (Ini Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang)

19 Maret 2026 - 21:42 WIB

Asosiasi Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih Indonesia Resmi Berbadan Hukum

29 Desember 2025 - 19:07 WIB

KDMP Kasokandel menerima verifikasi lapangan dari Kantor Staf Presiden

13 Desember 2025 - 08:48 WIB

47 KDMP di Malaka, siap ajukan proposal bisnis ke Himbara

16 September 2025 - 07:59 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Gandeng APDESI Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih

24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Polsek Betung Panen Jagung 8 Ton di Suak Tapeh, Kontribusi Nyata untuk Pangan Nasional

19 Juni 2025 - 13:34 WIB

Trending di Kabar Daerah