jurnalkopdes-KALBAR-Asosiasi Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih Indonesia resmi berbadan hukum. Legalitas tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Perkumpulan oleh para ketua Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih pada Senin, 29 Desember 2025.
Pengesahan badan hukum dilakukan melalui pejabat pembuat akta notaris Dr. Dien Novita, S.P., S.H., M.Kn., setelah melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama.

Dalam struktur kepengurusan nasional, Syafarahman dipercaya sebagai Ketua Umum, H. Heru Kamaruzzaman sebagai Sekretaris Umum, dan Usmandi, S.E. sebagai Bendahara Umum.
Ketua Umum Asosiasi Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih Indonesia, Syafarahman, menyampaikan bahwa kehadiran asosiasi ini diharapkan menjadi rumah besar bagi para ketua dan pengurus koperasi di seluruh Indonesia.
“Asosiasi ini akan menjadi wadah untuk menampung aspirasi, sekaligus jembatan penghubung antara pemerintah dengan para pengurus Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih. Selain itu, asosiasi juga berfungsi sebagai filter informasi agar tidak terjadi misinformasi di tingkat pengurus koperasi,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, asosiasi ini juga akan menjadi ruang berbagi dan diskusi antar pengurus koperasi guna menyukseskan program strategis nasional.
“Kami siap berperan aktif dalam mendukung salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Dengan status badan hukum yang telah resmi, Asosiasi Koperasi Desa–Kelurahan Merah Putih Indonesia diharapkan mampu memperkuat koordinasi, sinergi, serta peran koperasi desa dan kelurahan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
misru Ariyanto jurnalis julnalkopdes,saat ini menjabat sebagai sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi

















