Lima hari pertama perjalanan eXpeDESA telah menjadi rangkaian cerita yang padat makna. Dimulai dari halaman RRI Semarang, rombongan bergerak melewati jalur yang penuh dinamika: Magelang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Purworejo, Yogyakarta, Karanganyar, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan sementara berakhir di Blitar.
Bukan sekadar perjalanan fisik, ini adalah perjalanan ide, kritik, dan mimpi tentang bagaimana Koperasi Desa (Kopdes) seharusnya bekerja untuk rakyat. Di setiap titik singgah, kami bertemu kepala desa, pengurus Kopdes, perangkat desa, dan warga yang sama-sama ingin desanya maju, tetapi sering kali terjebak di antara visi besar dan realitas di lapangan.
Harapan Besar dari Presiden
Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali menegaskan: jika desa ingin kuat, rantai pasok harus dipangkas. Produk dan layanan yang menjadi kebutuhan dasar warga tidak boleh melewati terlalu banyak tangan, apalagi kalau setiap tangan mengambil keuntungan besar.
Dalam bayangan Presiden, Kopdes adalah garda depan untuk mewujudkan itu. Melalui koperasi, produk-produk seperti LPG bersubsidi, pupuk, hingga sembako bisa disalurkan langsung ke warga dengan harga yang wajar. Tidak hanya itu, Kopdes juga bisa menjadi pusat layanan keuangan (Laku Pandai), pasar lokal, dan pusat inovasi desa.
Konsepnya terdengar indah. Tapi, seperti kata banyak kepala desa yang kami temui, “Indah di konsep belum tentu indah di lapangan.”
Kebijakan yang Menjadi Beban
Salah satu kebijakan yang banyak menuai keluhan adalah aturan Menteri Desa yang mewajibkan minimal 20% Sisa Hasil Usaha (SHU) Kopdes disetor ke desa.
Bagi sebagian kepala desa, ini terasa janggal. Kopdes itu dikelola untuk kepentingan anggota dan warga, bukan untuk menjadi mesin PAD Desa. Mereka memahami pentingnya kontribusi sosial, tapi mematok angka wajib justru membuat koperasi kehilangan keluwesan.
Seorang kepala desa di Boyolali bahkan terang-terangan berkata, “Kami paham harus mengembangkan Kopdes untuk masyarakat. Itu fungsi pelayanan desa. Jadi tidak pas kalau Kopdes wajib setor ke desa.”
Karena alasan ini, beberapa kepala desa dan pengurus Kopdes memutuskan tidak akan memanfaatkan pinjaman yang sedang ditawarkan melalui program pemerintah. Mereka khawatir, dengan beban setoran, koperasi justru terjebak pada siklus kerja untuk membayar kewajiban, bukan mengembangkan usaha.
Pinjaman yang Tidak Seindah Janji
Beberapa bulan terakhir, ramai pemberitaan tentang pinjaman dari Himbara dan LPDP untuk Kopdes. Narasinya: pinjaman bisa diakses tanpa jaminan aset. Namun, realita berbeda.
Di Yogyakarta, salah satu pengurus Kopdes menceritakan bahwa proposal pinjaman yang diajukan tetap harus dilengkapi dengan jaminan aset. Syarat ini langsung mematahkan semangat banyak koperasi. “Kalau harus pakai jaminan, itu sama saja seperti pinjaman komersial biasa,” keluhnya.
Kondisi ini menunjukkan ada jurang besar antara janji program dan pelaksanaan di lapangan. Desa yang seharusnya mendapat kemudahan justru kembali dihadapkan pada hambatan klasik: modal.
BUMN, Konsinyasi, dan CSR yang Belum Tepat Sasaran
Kritik lain datang dari model kerja sama BUMN dengan Kopdes. Banyak pengurus mengaku bahwa dukungan BUMN saat peluncuran Kopdes percontohan hanyalah “titip pamer” atau “titip jual”. Setelah acara selesai, koperasi harus membeli produk layaknya pembeli biasa:
- LPG: Harus membeli tabung dan isi awal.
- Pupuk: Wajib tebus di awal.
- Laku Pandai: Harus punya saldo modal.
- Sembako: Harus stok sendiri.
Kalau benar ingin membantu, BUMN seharusnya memberikan skema rirp jual atau konsinyasi. Dengan begitu, koperasi tidak perlu memikul beban modal besar sejak awal.
Selain itu, CSR BUMN selama ini hanya boleh digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan bencana. Banyak pihak menilai aturan ini perlu direvisi agar CSR juga bisa digunakan untuk pembangunan dan renovasi gerai Kopdes. Tanpa dukungan infrastruktur, koperasi sulit beroperasi maksimal.
Kopdes sebagai Jalur Distribusi Subsidi
Kopdes punya peluang besar untuk menjadi jalur resmi distribusi produk subsidi. Tetapi peluang ini tidak akan pernah maksimal kalau tidak ada panduan resmi dan terarah dari dinas koperasi.
Di banyak desa, pengurus Kopdes bekerja hanya berdasarkan pengalaman dan inisiatif. Sosialisasi dari pemerintah hampir tidak ada. Akibatnya, cara kerja antar-Kopdes sangat bervariasi, dan sulit memastikan bahwa semua berjalan sesuai tujuan.
Tantangan Digitalisasi
Sebenarnya, Kementerian Koperasi sudah menyiapkan platform digital untuk tata kelola koperasi. Platform ini bisa membantu pengurus mengelola data anggota, laporan keuangan, dan administrasi secara transparan.
Sayangnya, fasilitas ini jarang dipakai karena pengurus tidak pernah mendapat pelatihan yang cukup. Bahkan ada pengurus yang baru mendengar soal platform ini ketika kami sebutkan.
Artinya, ada fasilitas, ada teknologi, tapi tanpa pendampingan, semua itu jadi mubazir.
Ketika Pengawasan Menjadi Intimidasi
Program “Jaga Desa” dari Kejaksaan pada dasarnya bertujuan baik: memastikan dana desa dan koperasi dikelola dengan benar. Tapi di beberapa tempat, pendekatan yang dipakai justru menakutkan.
Kami mendengar cerita dari sebuah Kopdes yang baru bertransformasi dari KSP menjadi KDMP. Meski koperasi ini sudah punya aset besar, pengurusnya didatangi jaksa dengan nada tinggi dan gebrakan meja. Alih-alih pendampingan, yang terasa justru interogasi.
Pendekatan seperti ini jelas kontraproduktif. Desa butuh bimbingan, bukan tekanan.
Memotong Rantai Pasok: Kunci Keberhasilan
Jika ingin visi Presiden terwujud, pemotongan rantai pasok harus dijalankan dengan langkah-langkah nyata:
- Perluas peran Kopdes sebagai jalur distribusi produk BUMN bersubsidi.
- Permudah aturan agar Kopdes tidak terbebani syarat modal besar atau jaminan aset.
- Alokasikan CSR BUMN untuk infrastruktur dan modal awal koperasi.
- Gunakan skema konsinyasi untuk menjaga arus kas koperasi.
Tanpa langkah ini, potensi besar Kopdes hanya akan menjadi wacana.
Rekomendasi dari Perjalanan 5 Hari eXpeDESA
Berdasarkan pertemuan, diskusi, dan pengamatan selama lima hari perjalanan, inilah rekomendasi kami:
- Selaraskan kebijakan antar kementerian/lembaga agar sejalan dengan visi Presiden.
- Buat SOP dan panduan teknis untuk Kopdes sebagai jalur distribusi produk subsidi, disertai pelatihan.
- Perluas aturan CSR BUMN agar bisa digunakan untuk pembangunan gerai dan modal kerja awal.
- Hapus kewajiban setoran SHU 20% ke desa, ganti dengan mekanisme kontribusi sosial yang fleksibel.
- Ubah pendekatan Kejaksaan menjadi lebih humanis dalam pengawasan.
- Evaluasi skema pinjaman dari Himbara dan LPDP agar benar-benar sesuai janji awal, tanpa jaminan aset.
- Tingkatkan literasi digital pengurus Kopdes untuk memanfaatkan teknologi tata kelola.
Etape Pertama dari Perjalanan Panjang
Catatan ini adalah hasil dari perjalanan 5 hari eXpeDESA, sebuah etape awal dari misi yang akan terus berlanjut. Masih banyak daerah yang akan kami kunjungi, lebih banyak lagi dialog yang akan kami lakukan, dan tentu, lebih banyak pelajaran yang akan kami bawa pulang.
eXpeDESA bukan sekadar perjalanan lintas desa kabupaten kota. Ini adalah upaya membuka ruang diskusi, memotret realitas, dan mengusulkan solusi konkret agar desa benar-benar berdaulat secara ekonomi. Etape berikutnya akan menjadi bab baru dalam cerita panjang menuju desa yang mandiri dan kuat.

















