Simalungun,[4 Juni 2025] Kekhawatiran muncul seiring dengan rencana peluncuran resmi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara, pada 12 Juli 2025. M. Adil Saragih, Relawan Pendamping Mandiri Koperasi Merah Putih (KMP), menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan KDMP sebelum peluncuran. Proses pembentukan yang terburu-buru, hanya dalam dua bulan, menimbulkan potensi masalah struktural dan fungsional yang dapat menghambat pencapaian tujuan program.
“Pembentukan KDMP yang tergesa-gesa berisiko menghasilkan koperasi dengan ‘cacat’ bawaan,” ujar M.Adil Saragih.
“Ini dapat menghambat kinerja dan tujuan program secara keseluruhan.” Ia mendesak Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Simalungun untuk melakukan evaluasi komprehensif guna memastikan setiap KDMP yang diluncurkan benar-benar berdaya saing dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Evaluasi mencakup tiga aspek krusial :
- Cacat Prosedur : Apakah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan proses pendirian koperasi telah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku? Ketidaksesuaian ini dapat berujung pada masalah hukum di masa mendatang. Transparansi dan kepatuhan hukum menjadi kunci keberhasilan jangka panjang KDMP.
- Cacat Substansi Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/ART) : Apakah AD/ART KDMP selaras dengan visi program KMP dan prinsip-prinsip koperasi yang berlandaskan gotong royong dan demokrasi ekonomi? AD/ART yang lemah dapat menghambat kinerja dan keberlanjutan koperasi. Dokumen ini harus mencerminkan komitmen terhadap tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
- Cacat Pengelolaan dan Strategi Komunikasi: Apakah terdapat kelemahan dalam perencanaan, pengelolaan program, dan strategi komunikasi yang dapat menyebabkan program tidak efektif? Evaluasi ini harus mencakup analisis kapasitas pengurus, rencana bisnis yang realistis, serta strategi pemasaran yang tepat sasaran untuk menjangkau dan memberdayakan masyarakat.
M.Adil Saragih menekankan pentingnya evaluasi komprehensif yang mempertimbangkan ketiga aspek tersebut. Hal ini untuk memastikan setiap KDMP yang diluncurkan benar-benar sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan, kewirausahaan, produktivitas, dan daya beli masyarakat desa.
“Evaluasi yang tepat akan memastikan program KMP berjalan optimal dan terhindar dari potensi masalah hukum,” tegas Saragih. Langkah ini krusial untuk keberhasilan program dan dampak positif berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. Semoga evaluasi ini dapat menjadi momentum untuk membangun koperasi desa yang kuat dan berkelanjutan di Simalungun.(*)

















