Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) kembali menyuarakan keprihatinannya terkait skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Lembaga think tank ini dengan tegas menyarankan agar koperasi desa mengadopsi skema pembiayaan blended finance daripada mengandalkan pinjaman dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rekomendasi ini tertuang dalam laporan studi terbaru mereka, “Koperasi Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan, dan Alternatif Program”.
Menurut Celios, blended finance merupakan skema pembiayaan yang paling ideal bagi koperasi. Model ini mampu mengombinasikan sumber daya internal dan eksternal secara seimbang, sehingga risiko ketergantungan pada satu sumber pendanaan dapat diminimalisir. “Aksesibilitas pembiayaan juga harus minim diskriminasi dan tanpa prasyarat profitabilitas tinggi atau jaminan aset besar untuk memastikan partisipasi kolektif dan keadilan ekonomi,” demikian kutipan laporan studi Celios yang dirilis pada Jumat (6/6/2025).
Blended Finance: Solusi Berkelanjutan untuk Koperasi
Celios menilai bahwa pendekatan blended finance untuk koperasi menawarkan model pendanaan yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih yang ada saat ini. Skema yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar per unit koperasi dengan tenor cicilan enam tahun.
Studi Celios mengungkapkan bahwa blended finance memiliki beragam manfaat, antara lain memperluas akses modal bagi koperasi, menurunkan risiko pembiayaan, dan mendorong inovasi produk keuangan. Selain itu, keterlibatan investor swasta dan donor dalam skema ini akan mendorong tata kelola yang lebih akuntabel serta peningkatan kapasitas manajemen koperasi melalui transfer pengetahuan. Model ini juga dinilai mampu memperkecil risiko ketergantungan terhadap subsidi pemerintah, menjadikan koperasi lebih tangguh dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.
Ancaman Distorsi Keuangan Akibat Utang Himbara
Sebaliknya, Celios menyoroti rencana pemerintah untuk menggunakan skema kredit dari bank Himbara sebagai pembiayaan Kopdes Merah Putih. Menurut Celios, langkah ini berpotensi menimbulkan distorsi yang mengancam stabilitas sistem keuangan negara. Pasalnya, cicilan utang tersebut tidak dibayar langsung dari keuntungan koperasi, melainkan melalui pemotongan dana desa yang semestinya dialokasikan untuk ketahanan pangan.
“Artinya selama masa pelunasan utang, kemampuan fiskal pemerintah desa akan berkurang karena sebagian dana desa dipotong untuk membayar cicilan kredit koperasi,” tegas Celios. Skema ini diperkirakan dapat mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program-program desa prioritas lainnya, seperti bantuan langsung tunai (BLT), biaya operasional pemerintahan desa, penguatan lembaga masyarakat, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Di sisi lain, Celios juga mengamati bahwa bank Himbara saat ini tengah menghadapi tekanan berat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa simpanan masyarakat menurun, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) di sektor produktif mengalami peningkatan. NPL meningkat dari 2,08 persen pada Desember 2024 menjadi 2,17 persen pada Maret 2025, dan loan at risk meningkat menjadi 9,86 persen pada Maret 2025 dari 9,28 persen pada Desember tahun lalu. Kondisi ini memperkuat argumen Celios akan pentingnya mencari skema pembiayaan alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

















