BULUKUMBA =- ebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, telah terbentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba. Hingga saat ini, sebanyak 109 desa dan 27 kelurahan telah melaksanakan musyawarah desa dan kelurahan untuk membentuk kepengurusan koperasi masing-masing.
Untuk mempercepat proses penerbitan badan hukum koperasi, Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah mengalokasikan anggaran khusus guna mendukung pembuatan akta notaris bagi setiap koperasi yang terbentuk. Dalam pelaksanaannya, ditunjuk empat orang notaris berdasarkan pembagian wilayah strategis di kabupaten ini, dengan tujuan mempercepat proses legalisasi dan efektivitas pendampingan administrasi koperasi di tiap wilayah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mendukung penguatan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bulukumba. 28/05/2025


















