Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 23 Nov 2025 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota


					Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota Perbesar

Pidato Presiden Prabowo Subianto saat menutup Munas VI PKS di Jakarta menaruh harapan besar pada peran koperasi desa. Presiden menegaskan koperasi bisa menjadi instrumen menekan harga kebutuhan pokok sekaligus menyerap produksi petani, nelayan, dan pelaku UMKM — sebuah visi untuk memperkuat ekonomi rakyat dan memperpendek rantai distribusi. Pernyataan itu terekam jelas dalam sambutan kenegaraan pada 29 September 2025.

Sayangnya, pesan besar itu kemudian dipersempit menjadi narasi administratif oleh Kementerian Koperasi. Dari  memaknai bahwa manfaat nyata akan mendorong warga bergabung ke koperasi, Kemenkop memilih menafsirkan ucapan presiden sebagai pijakan untuk mendorong bahkan mewacanakan kewajiban keanggotaan seluruh warga desa/kelurahan pada Kopdeskel Merah Putih. Pernyataan Deputi Kemenkop mengenai target dan rendahnya angka keanggotaan kemudian menjadi bukti bagaimana tafsir itu berubah menjadi logika kuantitatif.

Data yang dipaparkan Kemenkop menunjukkan 1,29 juta anggota Kopdeskel Merah Putih, dengan sekitar 82 ribu unit yang berbadan hukum rata-rata hanya 14 anggota per unit. Angka itu dijadikan alasan untuk mendorong “wajib” bergabung, seolah-olah keanggotaan adalah masalah administratif semata. Namun membaca angka-angka itu tanpa menanyakan kualitas koperasi dan manfaat yang dirasakan masyarakat adalah kesalahan analitis mendasar.

Visi Presiden: manfaat yang memanggil, bukan kewajiban yang memaksa

Inti pidato presiden adalah bahwa koperasi harus menjadi saluran ekonomi yang nyata: menurunkan harga lewat skala pembelian, menyerap hasil produksi lokal, memperkuat posisi tawar petani dan nelayan, serta membuka pasar bagi UMKM. Itu adalah tujuan ekonomi — bukan instruksi teknis untuk mengisi kolom data keanggotaan. Ketika presiden berkata “otomatis jadi anggota koperasi” pada dasarnya beliau sedang membayangkan sebuah kondisi di mana manfaat koperasi begitu terlihat sehingga warga bergabung secara sukarela, bukan karena kewajiban.

Kementerian seharusnya menanyakan: apa yang membuat warga merasa harus menjadi anggota? Apakah koperasi menyediakan barang kebutuhan pokok lebih murah? Apakah koperasi mampu membeli hasil panen petani pada harga wajar? Apakah koperasi punya akses modal dan logistik untuk merealisasikan fungsi-fungsi itu? Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini belum memuaskan, memaksakan keanggotaan tidak akan membangun gerakan koperasi  melainkan hanya menghasilkan data administratif kosong.

Angka kecil, masalah struktural

Rata-rata 14 anggota per koperasi bukanlah kegagalan warga; itu adalah sinyal masalah desain dan keberfungsian koperasi itu sendiri. Koperasi yang kuat menarik anggota karena menawarkan manfaat ekonomis nyata. Banyak koperasi di negara lain tumbuh bukan karena kewajiban, tetapi karena nilai tambah yang jelas bagi anggota: harga lebih murah, akses pasar, layanan keuangan mikro, atau fasilitasi pengolahan hasil. Mengabaikan urutan sebab-akibat itu bahwa manfaat memanggil anggota, bukan sebaliknya — adalah kesalahan kebijakan yang mendasar.

Lebih jauh lagi, fokus pada target jumlah anggota berisiko menutup masalah yang lebih pelik: manajemen koperasi yang lemah, gagasan bisnis yang tidak jelas, tata kelola yang buruk, lemahnya koneksi ke rantai pasok, serta minimnya akses modal dan infrastruktur logistik. Tanpa pembenahan hal-hal tersebut, koperasi akan tetap “ada” di kertas—berbadan hukum—tetapi tidak berfungsi sebagai instrumen ekonomi bagi masyarakat.

Ini yang seharusnya dilakukan Kemenkop

Untuk menjawab visi presiden secara produktif, Kemenkop perlu melakukan reorientasi kebijakan: dari mengejar angka keanggotaan menjadi memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Beberapa langkah prioritas:

  1. Bangun model bisnis koperasi yang jelas. Fokus pada unit usaha yang bisa langsung menekan harga dan menyerap produksi lokal — misalnya pembelian kolektif bahan pokok, gudang penyangga, atau offtaker gabah dan ikan.
  2. Perkuat kapasitas manajemen dan tata kelola. Pelatihan pengurus, akuntabilitas, dan transparansi harus jadi prasyarat agar anggota merasakan manfaat.
  3. Sediakan infrastruktur distribusi dan logistik. Gudang, armada, dan koneksi pemasaran membuat koperasi mampu memotong mata rantai tengkulak. Data Kemenkop menunjukkan registrasi dan digitalisasi sedang berjalan; ini harus diterjemahkan ke fungsi riil di lapangan.
  4. Kembangkan pilot yang menunjukkan manfaat nyata. Jika beberapa koperasi pilot berhasil menurunkan harga atau menyerap panen, pola itu akan lebih ampuh mendorong partisipasi daripada seruan administratif.
  5. Hormati prinsip sukarela. Kepatuhan pada asas sukarela dan demokrasi koperasi adalah syarat moral dan legal. Program paksaan atau kewajiban bisa menghancurkan kepercayaan publik.

Mari Kembali ke esensi koperasi

Pidato Presiden membuka peluang besar: menempatkan koperasi sebagai mekanisme nyata untuk keadilan distribusi dan penguatan ekonomi akar rumput. Namun kesempatan itu terancam jika pesan tersebut dikonversi menjadi kampanye massa keanggotaan tanpa disertai penguatan fungsi ekonomi koperasi itu sendiri.

Kementerian Koperasi punya peran strategis, tetapi peran itu harus dijalankan dengan logika pembangunan: buktikan manfaat dulu, lalu anggota akan datang. Mengubah visi menjadi kewajiban hanya akan melahirkan koperasi administrasi—banyak di peta, sedikit di lapangan — dan jauh dari cita-cita yang diidamkan Presiden. Jika Kemenkop ingin mewujudkan janji menurunkan harga dan menyejahterakan produsen kecil, mulailah dari membangun koperasi yang hidup, bukan dari mengisinya dengan kewajiban.

 

Artikel ini telah dibaca 483 kali

Baca Lainnya

Koperasi Merah Putih: Ujian Strategis Menteri Koperasi dalam Membaca DNA Desa dan Kelurahan

24 Maret 2026 - 11:22 WIB

Truk Diserahkan ke KOPDES atau Ke Desa, salah Paham Bisa Bahaya

23 Maret 2026 - 18:58 WIB

STOP BA Tanpa Pengalaman: Saatnya Ketua KDMP Berprestasi Mengisi Peran Business Analyst

18 Januari 2026 - 10:30 WIB

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Trending di OPINI