Merbau Mataram, Lampung Selatan – Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan dana desa dan usaha milik desa, Kecamatan Merbau Mataram mengambil langkah tegas dan terukur. Melalui kegiatan In Service Training (IST) Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes se-Kecamatan Merbau Mataram, pemerintah kecamatan memperkuat fondasi tata kelola keuangan BUMDes agar selaras dengan regulasi nasional.
Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Merbau Mataram ini dibuka langsung oleh Camat Merbau Mataram Ricky Randa Belpama, S.I.Kom, M.M. dan menghadirkan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Lampung Selatan sebagai pemateri utama. Peserta terdiri dari Direktur dan Bendahara BUMDes se-kecamatan, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Langkah ini dinilai strategis, mengingat BUMDes kini tidak lagi diposisikan sebagai unit usaha biasa, melainkan sebagai badan hukum desa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam sambutannya, Camat Merbau Mataram menegaskan bahwa penguatan kapasitas bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian dari upaya sistematis mencegah kesalahan administrasi dan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan BUMDes.
“Kita tidak ingin BUMDes berjalan tanpa arah dan tanpa standar. Tata kelola harus berbasis regulasi. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme pengurus BUMDes akan menentukan keberlanjutan usaha desa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Lampung Selatan memaparkan secara teknis implementasi sistem pelaporan keuangan BUMDes sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes.

Dalam paparannya, ditegaskan bahwa masih banyak BUMDes di berbagai daerah menghadapi persoalan klasik: pencatatan manual yang tidak standar, laporan tidak konsisten, hingga lemahnya pengendalian internal. Karena itu, standarisasi berbasis aplikasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Laporan keuangan BUMDes harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan hanya secara administratif. Jika tata kelola lemah, risiko hukum terbuka. Karena itu penguatan kapasitas hari ini adalah langkah preventif,” jelasnya.
Kegiatan IST ini juga menjadi momentum konsolidasi antara pemerintah kecamatan dan para pendamping desa dalam memastikan BUMDes di Merbau Mataram bergerak seragam dalam koridor hukum.
Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Merbau Mataram, Rochendry, S.H. menyatakan bahwa penguatan ini merupakan bagian dari pengawalan implementasi regulasi di tingkat desa.
“Pendamping desa tidak hanya mendampingi program, tetapi memastikan sistem berjalan sesuai aturan. Kami ingin BUMDes di Merbau Mataram menjadi contoh tata kelola yang baik dan sehat,” ujarnya.
Secara investigatif, kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kecamatan Merbau Mataram dalam membangun sistem pengawasan berbasis pembinaan. Alih-alih menunggu persoalan muncul, langkah preventif melalui peningkatan kapasitas dipilih sebagai strategi utama.
Dengan kehadiran langsung camat dan tenaga ahli kabupaten, kegiatan ini tidak hanya bersifat teknis, menegaskan bahwa tata kelola BUMDes berada dalam pengawasan serius pemerintah kecamatan.
Penguatan ini diharapkan mendorong BUMDes di Merbau Mataram menjadi lebih tertib administrasi, akuntabel dalam pelaporan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Di tengah dinamika pengelolaan keuangan desa secara nasional, Merbau Mataram memberi pesan jelas: reformasi tata kelola BUMDes dimulai dari penguatan kapasitas dan disiplin regulasi.


















