Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 22 Des 2025 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Presiden Prabowo Subianto meletakkan desa dan koperasi sebagai fondasi penting dalam visi kebangsaannya. Hal itu tercermin jelas dalam Asta Cita ke-6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Visi ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, dan koperasi sebagai alat kemandirian ekonomi rakyat bukan sekadar instrumen administratif negara.

Namun, ketika Asta Cita itu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional melalui Instruksi Presiden, yang terjadi di lapangan justru menunjukkan paradoks serius. Semangat “dari bawah” perlahan berubah menjadi praktik “dari atas”. Desa tidak lagi ditempatkan sebagai pengambil keputusan, melainkan sebagai lokasi proyek. Koperasi tidak lagi tumbuh dari kesadaran anggota, melainkan dibentuk karena perintah.

Inpres 9: koperasi diarahkan, bukan difasilitasi

Inpres 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada awalnya dapat dibaca sebagai upaya negara mendorong ekonomi rakyat. Namun sejak titik ini, terjadi pergeseran paradigma. Koperasi yang secara prinsip harus lahir dari kebutuhan dan partisipasi anggota, mulai diperlakukan sebagai produk kebijakan.

Pergeseran itu makin nyata ketika aturan turunan muncul: kepala desa dijadikan ex officio ketua pengawas koperasi, dan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) diarahkan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pelanggaran konsep koperasi. SHU adalah hak anggota yang ditentukan melalui rapat anggota, bukan objek intervensi negara. Ketika negara mengatur alokasi SHU, koperasi kehilangan independensinya dan berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan desa.

Pada titik ini, koperasi desa bukan lagi organisasi ekonomi rakyat yang otonom, melainkan lembaga hibrida yang tidak sepenuhnya koperasi, tetapi juga bukan BUMDes. Kebingungan kelembagaan ini menjadi benih masalah jangka panjang.

Inpres 17: percepatan fisik, pengabaian partisipasi

Kemelencengan kebijakan mencapai puncaknya melalui Inpres 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi. Atas nama percepatan, desa didorong (bahkan ditekan) untuk menyediakan lahan. Pembangunan dilakukan cepat,  tanpa kejelasan pola kerja sama antara BUMN, Koperasi dan Desa, tanpa perjanjian yang jelas, dan tanpa pelibatan koperasi maupun pemerintah desa sebagai subjek utama.

Ironisnya, Inpres ini memerintahkan pendekatan padat karya, tetapi praktik di lapangan justru menyerupai proyek konstruksi biasa. Partisipasi warga minim, koperasi tidak dilibatkan dalam perencanaan, dan di sejumlah lokasi pelaksanaan justru melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam skema yang lebih menyerupai operasi militer selain perang (OMSP) ketimbang pemberdayaan ekonomi rakyat. Pendekatan ini mungkin efektif untuk mengejar target fisik, tetapi bertolak belakang dengan ruh koperasi dan pembangunan dari bawah. Desa tidak diberdayakan, melainkan didisiplinkan seragam.

Bangunan berdiri, bisnis tidak disiapkan

Gudang dan gerai memang ada. Namun bangunan tidak otomatis menjadi bisnis. Hingga kini, di banyak desa pasokan tidak pasti dan offtaker tidak jelas. Dukungan konkret dari BUMN pangan maupun produsen barang bersubsidi yang seharusnya selaras dengan mandat Inpres 9/2025 tidak hadir secara sistematis. Tidak ada kontrak pasokan yang pasti, tidak ada jaminan pembelian, dan tidak ada desain rantai nilai yang melibatkan koperasi sebagai pelaku utama.

Lebih problematik lagi, desa dan koperasi kemudian didorong menanggung beban pembiayaan atau utang, tanpa dukungan bisnis yang memadai. Negara memerintahkan, BUMN Pangan membangun, proyek selesai, lalu risiko ekonomi ditinggalkan di desa. Ini bukan pemberdayaan, melainkan pemindahan beban struktural ke level paling bawah.

Bukan visi Presiden yang keliru, tetapi tafsir para pembantunya

Penting ditegaskan: persoalan ini bukan pada Asta Cita Presiden. Justru yang terlihat adalah kegagalan sebagian pembantu Presiden dalam memahami desa dan koperasi. “Membangun dari bawah” diterjemahkan menjadi “memindahkan proyek ke desa”. Koperasi diperlakukan sebagai instrumen fiskal, bukan gerakan ekonomi rakyat. Desa dijadikan penyedia lahan dan penanggung risiko, bukan pemilik agenda.

Jika situasi ini dibiarkan, yang akan tercatat bukan keberhasilan Asta Cita, melainkan ironi besar: desa menjadi korban atas nama pembangunan desa. Bangunan berdiri megah, tetapi koperasi rapuh. Infrastruktur ada, tetapi ekonomi tidak bergerak.

Saatnya koreksi arah

Presiden perlu mendengar suara dari bawah, bukan hanya laporan ke atas. Koreksi serius diperlukan terhadap cara kebijakan diterjemahkan dan dijalankan. Asta Cita bukan soal seberapa cepat bangunan selesai, melainkan seberapa kuat rakyat desa berdiri di atas kakinya sendiri.

Jika desa hari ini tampak ragu dan lelah, itu bukan karena mereka menolak perubahan, melainkan karena mereka dipaksa berubah dengan cara yang salah. Dan bila koperasi desa kelak dinilai gagal, sejarah harus jujur mencatat: yang gagal bukan desa, melainkan cara negara memahami desa.

 

Artikel ini telah dibaca 503 kali

Baca Lainnya

Koperasi Merah Putih: Ujian Strategis Menteri Koperasi dalam Membaca DNA Desa dan Kelurahan

24 Maret 2026 - 11:22 WIB

Truk Diserahkan ke KOPDES atau Ke Desa, salah Paham Bisa Bahaya

23 Maret 2026 - 18:58 WIB

STOP BA Tanpa Pengalaman: Saatnya Ketua KDMP Berprestasi Mengisi Peran Business Analyst

18 Januari 2026 - 10:30 WIB

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Trending di OPINI