Pemerintah punya mimpi besar: setiap desa punya koperasi, yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP). Mimpi ini bukan main-main. Dalam pidato dan pernyataan resmi, janji-janji yang dilontarkan begitu manis: koperasi akan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, pintu masuk modal murah, hingga peluang usaha kolektif yang bisa mengangkat derajat desa. Bahkan sempat terdengar kabar plafon pinjaman bisa tembus Rp3 miliar per desa, dengan bunga rendah, dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
Tapi seperti kata pepatah Jawa, ngimpi ning awang-awang kadang bisa jatuh terantuk tanah. Begitulah realita yang kini sedang dihadapi para pengurus Kopdes di Jawa Tengah. Dalam sebuah grup WhatsApp pengurus KDMP Jateng, percakapan para ketua, bendahara, dan anggota pengawas justru penuh tanda tanya, keluhan, bahkan candaan getir. Dari obrolan itu tergambar jelas: antara mimpi besar dan kenyataan di lapangan ada jurang yang lebar.
Janji 3 Miliar, Realita 250 Juta
Salah satu topik yang paling ramai diperdebatkan di grup adalah soal plafon pinjaman. Di atas kertas, pemerintah menyebutkan Kopdes bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dengan jaminan Dana Desa (DD) 30%. Tapi para pengurus langsung menghitung, menimbang, lalu geleng-geleng kepala.
“Kalau DD 1 miliar, 30% berarti cuma 300 juta. Plafon pinjamannya ya kira-kira di situ, bukan 3 miliar,” ujar salah satu pengurus. Lainnya menimpali, “Artinya, janji 3 miliar itu cuma gimmick. Marketing saja. Biar semangat di awal.”
Kenyataan yang lebih pahit diungkapkan seorang ketua KDMP: “Di tempat kami plafon realistisnya hanya Rp250 juta. Itu pun harus benar-benar hati-hati membaginya untuk operasional dan modal usaha.”
Janji besar Rp3 miliar yang dipampang dalam presentasi pejabat ternyata di lapangan tak lebih dari ilusi. Para pengurus akhirnya sadar, mereka harus bersiasat dengan modal yang jauh lebih kecil, sementara beban ekspektasi masyarakat begitu besar.
Dana Desa Jadi Jaminan, Bukan Modal
Masalah kedua yang bikin ruwet adalah skema penggunaan Dana Desa. Awalnya publik mengira 30% Dana Desa akan disalurkan sebagai penyertaan modal ke koperasi. Tapi ternyata tidak begitu. Dana Desa hanya menjadi jaminan bagi pinjaman ke bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan satu lagi).
Seketika muncul pertanyaan kritis: kalau Dana Desa dipakai sebagai jaminan, apa tidak mengganggu pembangunan desa? Bagaimana jika pinjaman macet, siapa yang menanggung beban? Apakah dana pembangunan desa jadi tersedot untuk menutup kewajiban koperasi?
Salah seorang anggota grup menulis dengan getir: “30% DD maka desa uang habis. Gak ada pembangunan.” Yang lain menimpali dengan sarkasme, “Sasaran program ini siapa sebenarnya? Jangan-jangan malah desa yang jadi korban.”
Bayangan kegagalan program mirip PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) masa lalu pun muncul kembali. Bedanya, kali ini bukan hanya kredit macet yang jadi risiko, tapi juga terancamnya dana pembangunan desa.
Ruwetnya Regulasi, Bingungnya Pengurus
Kata yang paling sering muncul dalam percakapan adalah: RUWET!
Mulai dari aturan yang berubah-ubah, syarat yang tumpang tindih, sampai aplikasi digital yang justru bikin bingung. Aplikasi SIMKOPDES dan microsite misalnya, disebut ribet. Ada yang tak bisa login, ada yang salah input data, bahkan sekadar edit nama anggota pun sulit.
“Ribet banget ni urusan, lebih baik dulu langsung hibah. Cari pengurus yang jujur, awasi, digitalisasi secukupnya, jalankan dengan semestinya,” celetuk salah satu pengurus dengan nada frustrasi.
Yang bikin tambah pusing, koperasi diwajibkan punya sarana prasarana seperti kantor dan ruang usaha, sementara pemerintah desa banyak yang cuek. “Pemdes masa bodoh, gak mau tahu. Harusnya difasilitasi, tapi ini malah dilepas begitu saja,” keluh salah satu ketua.
Tak heran jika banyak pengurus merasa seperti “dilempar ke medan tempur tanpa senjata.” Mereka diminta menjalankan koperasi yang belum punya modal, kantor, atau sistem kerja yang jelas.
Antara Optimisme dan Pesimisme
Meski banyak keluhan, percakapan di grup juga memperlihatkan sisi optimisme. Ada yang menyarankan agar Kopdes bekerja sama dengan Bumdes, khususnya lewat dana ketahanan pangan 20% yang wajib diputar di bidang pangan. Misalnya Bumdes membeli beras atau minyak, lalu dijual ke Kopdes untuk dipasarkan lebih luas. Dengan begitu, dua lembaga ekonomi desa bisa sama-sama jalan.
Ada juga yang tetap berusaha menyusun proposal usaha, walaupun dengan hati was-was. “Kalau usaha sudah ada dan prospeknya bagus, otomatis menarik anggota lebih banyak. Jadi harus mulai dari usaha kecil dulu,” ujar salah satu anggota.
Namun di sisi lain, suara pesimisme tak kalah keras. “Di iming-iming bunga 2% atau 0% pun saya belum ada niat bikin proposal. Masyarakat belum siap, pengurus masih bingung, daya beli menurun. Takutnya malah jadi beban baru.”
Salah satu refleksi paling jujur datang dari seorang pengurus: “Saya kira dulu kalau jadi pengurus KDMP, kedepannya bisa diangkat jadi PPPK. Ternyata malah pusing tujuh keliling.” Candaan itu pahit, tapi mewakili rasa letih banyak pengurus.
Jurang Antara Atas dan Bawah
Dari diskusi yang panjang, terlihat jelas jurang komunikasi antara pengambil kebijakan di pusat dan realitas di desa. Pemerintah pusat bergerak cepat, dengan ambisi tinggi, bahkan dikejar target politik lima tahunan. Tapi di desa, para pengurus menghadapi kenyataan yang jauh dari mulus: infrastruktur belum siap, regulasi tumpang tindih, SDM terbatas, masyarakat masih awam.
“Bukan kurang teliti, tapi bingung mau apa. Sama seperti kita di bawah,” kata salah seorang anggota dengan jujur. Pernyataan ini menggambarkan kekacauan yang dirasakan dari atas sampai bawah.
Lebih ironis lagi, janji-janji yang diumbar pejabat justru membuat masyarakat punya ekspektasi berlebihan. Ketika janji tak terpenuhi, pengurus koperasi yang jadi kambing hitam. “Masyarakat menilai pengurus KDMP tidak bisa kerja. Padahal yang salah sistemnya,” keluh seorang ketua.
Antara Harapan dan Risiko
Meski penuh ruwet dan kebingungan, sebagian pengurus tetap ingin menjadikan Kopdes sebagai momentum penting. Bayangan ideal masih ada: koperasi desa yang bisa membeli hasil panen petani, mengolahnya, memberi harga layak, bahkan memasarkan secara modern. Koperasi yang bukan hanya papan nama, tapi benar-benar jadi motor penggerak ekonomi desa.
Namun jalan ke sana jelas tak mudah. Skema pinjaman dengan jaminan Dana Desa mengandung risiko besar. Jika salah langkah, desa yang akan menanggung akibat. Jika terlalu banyak birokrasi, pengurus akan mundur satu per satu.
Di sinilah letak pertaruhan Kopdes Merah Putih di Jawa Tengah. Apakah ia akan jadi tonggak baru kedaulatan ekonomi desa, atau justru jadi catatan baru kegagalan program top-down pemerintah?
Penutup: Mimpi Besar Butuh Jalan yang Nyata
Kopdes Merah Putih di Jawa Tengah hari ini adalah cermin: antara mimpi besar dan kenyataan yang ruwet. Antara janji manis pejabat dengan pusingnya pengurus di lapangan.
Jika mimpi besar ini ingin benar-benar terwujud, ada beberapa hal yang harus dibereskan. Pertama, sederhanakan regulasi. Jangan biarkan pengurus tersesat di hutan aturan yang saling bertabrakan. Kedua, dukung dengan infrastruktur nyata: kantor, gudang, sarana usaha. Ketiga, libatkan desa secara serius, jangan hanya menjadikan Dana Desa sebagai jaminan yang rawan dimakan risiko.
Koperasi desa bisa jadi harapan besar. Tapi harapan itu hanya bisa hidup jika pijakannya nyata, bukan sekadar janji di podium. Tanpa itu, Kopdes hanya akan jadi drama panjang: penuh ruwet, penuh keluhan, dan jauh dari mimpi yang digadang-gadang.
Pada akhirnya, perjalanan Kopdes Merah Putih di Jateng sedang menulis sejarahnya sendiri. Apakah akan dikenang sebagai kisah sukses desa berdaulat, atau hanya jadi catatan pahit kegagalan program instan? Waktu dan keberanian memperbaiki sistem yang akan menjawabnya.

















