Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut diapresiasi sebagai langkah politik yang berani. Negara kembali menegaskan bahwa desa bukan sekadar halaman belakang pembangunan, melainkan fondasi ekonomi nasional.
Namun, di balik semangat itu, muncul pertanyaan mendasar yang layak diajukan ke ruang publik: apakah negara sungguh menghormati desa sebagai subjek, atau masih memandang desa sebagai objek yang dianggap tertinggal dan perlu terus diarahkan?
Niat Baik Negara dan Tantangan Implementasi
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menginstruksikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya pemerataan ekonomi dan penguatan ekonomi rakyat. Pesannya jelas: koperasi harus kembali menjadi sokoguru perekonomian, dan desa dijadikan basisnya.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 kemudian hadir sebagai tindak lanjut, dengan fokus pada pembangunan fisik koperasi—gerai, pergudangan, dan sarana pendukung lainnya. Secara konseptual, dua instruksi ini saling melengkapi: kelembagaan diperkuat, infrastruktur disiapkan.
Namun, kebijakan yang baik di atas kertas sering kali menghadapi realita yang rumit di lapangan.
Realita Aset Desa yang Terabaikan
Di banyak desa, terdapat aset desa berupa tanah dan bangunan yang sejak lama dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah daerah, terutama untuk program pendidikan dan program nasional lainnya. Penyerahan aset tersebut kerap dilakukan atas dasar gotong royong dan kepentingan umum, tanpa skema pengembalian yang jelas.
Masalah muncul ketika bangunan milik pemerintah daerah tersebut tidak lagi dimanfaatkan. Desa tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk mengambil kembali atau mengelola aset yang sejatinya berasal dari desa. Aset menjadi menggantung: tidak produktif, tidak memberi manfaat ekonomi, dan tidak sepenuhnya berada di bawah kendali desa.
Ironisnya, ketika desa ingin memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan warganya sendiri melalui koperasi desa, justru muncul berbagai hambatan administratif dan kebijakan.
Koperasi Desa dan Kedaulatan Lokal
Koperasi desa bukan sekadar entitas usaha. Ia adalah perwujudan mandat konstitusi dan Undang-Undang Desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Karena itu, pemanfaatan aset desa untuk koperasi seharusnya dipandang sebagai penguatan kemandirian lokal, bukan sebagai ancaman.
Jika koperasi hanya dibangun secara fisik tanpa kejelasan kedaulatan atas aset dan ruang pengambilan keputusan, maka koperasi berisiko berubah menjadi proyek semata—ramai di awal, lemah dalam keberlanjutan.
Jangan Salah Menerjemahkan Instruksi Presiden
Niat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi rakyat dari bawah patut dijaga. Instruksi Presiden seharusnya menjadi panduan untuk memfasilitasi desa, bukan alat untuk memaksakan skema seragam yang mengabaikan konteks lokal.
Di sinilah peran para pembantu presiden dan pemerintah daerah diuji. Tafsir kebijakan yang keliru, birokrasi yang kaku, dan cara pandang yang meremehkan kapasitas desa justru berpotensi mencederai semangat Inpres itu sendiri.
Penutup
Inpres 9 Tahun 2025 dan Inpres 17 Tahun 2025 adalah momentum sekaligus ujian. Apakah negara berani mempercayai desa sebagai penggerak ekonomi, atau masih terjebak pada pola lama yang memandang desa sebagai objek pembangunan.
Desa tidak menolak negara. Desa hanya menuntut penghormatan atas hak, aset, dan kedaulatannya. Jika penghormatan itu hadir, Koperasi Desa Merah Putih berpeluang menjadi tonggak kebangkitan ekonomi rakyat. Jika tidak, ia hanya akan menjadi catatan kebijakan yang kehilangan ruh desa.















