Wacana pengalokasian Dana Desa (DD) untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang semula melibatkan mekanisme “pemotongan” atau intercept sebagai jaminan pinjaman bank, telah menimbulkan perdebatan panas di kalangan pegiat desa. Sebagai entitas yang bersumber dari APBN, Dana Desa memiliki mandat jelas dalam Undang-Undang Desa, yaitu untuk pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan. Menjadikannya jaminan utang pihak ketiga berisiko melanggar kedaulatan fiskal desa.
Namun, semangat untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui 80.000 KDMP tetap harus kita dukung. Persoalannya bukan pada tujuannya, melainkan pada mekanisme yang digunakan.
Kabar baiknya, ada jalan tengah yang secara hukum aman dan secara ekonomi kuat, yaitu skema Tiga Pilar Aset Desa. Skema ini memposisikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai jembatan yang kokoh, memisahkan risiko utang KDMP dari anggaran publik Desa.
Peran Dana Desa: Dari Penjamin Utang menjadi Pembangun Aset
Jika kita berasumsi bahwa klausul kontroversial yang menjadikan 30% Dana Desa sebagai jaminan utang telah dihapus, maka Dana Desa harus dikembalikan pada fungsi aslinya: Investasi Aset Publik Desa.
Langkah pertama adalah Pemerintah Desa (Pemdes) mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan aset vital yang dibutuhkan oleh KDMP. Sebagai contoh, di daerah penghasil kopi dan tembakau (sesuai fokus kami), DD dapat digunakan untuk membangun:
- Gudang Logistik Modern: Untuk menyimpan dan menjaga kualitas hasil panen anggota KDMP.
- Gerai Pemasaran: Pusat distribusi dan penjualan produk koperasi.
- Pabrik Pengolahan Mini: Untuk nilai tambah produk sebelum dipasarkan.
Aset yang dibangun ini harus dicatat 100% sebagai Kekayaan Milik Desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Dengan demikian, Dana Desa telah menjalankan fungsinya dengan benar, yaitu memperkaya kekayaan fiskal desa.
BUMDes: Sang Manajer Profesional Aset Desa
Inilah pilar kedua yang menjadi kunci. Aset fisik yang telah dibangun oleh Pemdes (Gudang dan Gerai) tidak diserahkan langsung ke Koperasi, melainkan diserahkelolakan kepada BUMDes.
BUMDes, sebagai badan usaha milik desa yang dikelola secara profesional, memiliki mandat untuk mengelola aset desa. Dalam skema ini, BUMDes bertindak sebagai penyedia jasa (landlord/manajer properti) dengan menjalankan unit usaha jasa penyewaan.
Peran BUMDes sangat vital:
- Pemisah Risiko: BUMDes berdiri di antara Pemdes dan KDMP. Ini memastikan risiko utang pinjaman Rp 3 Miliar KDMP ke Bank Himbara tidak akan pernah menyentuh kas Desa.
- Pengelola Profesional: BUMDes dapat menetapkan standar operasional dan pemeliharaan yang profesional terhadap aset, menjamin aset desa terpelihara dengan baik.
KDMP: Fokus Penuh pada Bisnis Inti
Pilar ketiga adalah Koperasi Desa Merah Putih itu sendiri. KDMP, yang telah memperoleh pinjaman modal kerja dari Himbara, kini fokus sepenuhnya pada bisnis dan pengelolaan anggotanya.
Koperasi akan menyewa Gudang dan Gerai dari BUMDes. Mekanisme sewanya adalah bisnis-ke-bisnis (B2B) murni:
- KDMP membayar sewa kepada BUMDes. Uang sewa ini menjadi Pendapatan BUMDes.
- BUMDes, setelah dipotong biaya operasional, menyetorkan bagi hasil (dividen) kepada Pemerintah Desa, yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kepatuhan Hukum dan Akuntabilitas yang Kuat
Skema Tiga Pilar ini menawarkan perlindungan hukum tertinggi:
- Tidak Melanggar UU Desa: Dana Desa tetap untuk pembangunan aset desa, bukan jaminan utang.
- Aset Desa Aman: Kepemilikan aset (Gudang dan Gerai) dijamin 100% milik Desa dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Utang Terisolasi: Kegagalan KDMP tidak menyebabkan pemotongan Dana Desa. Desa hanya berhak mengakhiri perjanjian sewa dan mencari penyewa/operator lain.
Dengan skema ini, Dana Desa tidak lagi menjadi “dana yang dipertaruhkan”, melainkan modal awal yang produktif. BUMDes menjadi mesin pencetak PADes melalui jasa sewa, dan KDMP dapat beroperasi secara profesional. Ini adalah sinergi sesungguhnya yang menguatkan kedaulatan ekonomi desa tanpa menabrak koridor hukum.
Sebagai penggiat desa, kita harus mendorong Pemerintah dan pemangku kebijakan untuk segera merevisi aturan teknis, mengadopsi model Tiga Pilar Aset ini, dan menjadikan BUMDes sebagai aktor kunci dalam mendukung suksesnya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.















