Mandat Konstitusional yang Diabaikan
Sudah sejak lama konstitusi kita—UUD 1945 Pasal 33—menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tapi sayangnya, dalam praktik, banyak kebijakan pembangunan masih terjebak pada logika korporatis dan individualis. Koperasi, sebagai bentuk usaha kolektif rakyat, sering kali hanya menjadi pelengkap penderita.
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) muncul sebagai gerakan korektif atas kekeliruan ini. Ia bukan hanya rebranding koperasi lama, tapi bentuk perlawanan terhadap logika pembangunan yang tak berpihak pada rakyat. Namun, gerakan ini tidak berjalan mulus. Di tingkat kementerian, berbagai kebijakan justru menunjukkan miskonsepsi mendasar tentang desa, koperasi, dan pemberdayaan.
Ketidaksinkronan Kebijakan Antarkementerian
Presiden telah menginstruksikan melalui Inpres No. 9 Tahun 2025 untuk mendukung koperasi desa sebagai penggerak ekonomi. Namun apa daya, arahan ini justru disalahpahami oleh para pembantunya. Kemenko Perekonomian misalnya, mendorong pinjaman berbasis agunan Dana Desa senilai Rp5 miliar per desa. Ini jelas bertentangan dengan prinsip otonomi desa dan bertabrakan dengan UU Desa.
Kementerian Koperasi pun mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala desa menjadi pengurus koperasi. Namun tidak ada penjelasan hukum siapa yang dimaksud dengan “pimpinan desa”. Akibatnya, terjadi kebingungan di lapangan. Padahal di desa, peran sosial dan ekonomi seringkali melekat pada satu tokoh yang sama.
Kementerian Desa bahkan lebih kacau: menyatakan bahwa Kopdes bisa menjadi bagian dari BUMDes atau sebaliknya. Ini menunjukkan ketidaktahuan mendalam tentang prinsip dan sistem koperasi yang demokratis, berbasis anggota, dan bukan organ pemerintah.
BUMDes Bukan Lembaga Rakyat
BUMDes sering digadang sebagai lokomotif ekonomi desa. Namun faktanya, banyak BUMDes cenderung terjebak pada logika proyek dan dikelola secara elitis. Dalam kerangka hukum, BUMDes adalah badan usaha milik pemerintah desa, sehingga orientasinya adalah memberikan keuntungan ke kas desa—bukan langsung ke rakyat.
Kopdes hadir sebagai jawaban atas kebutuhan rakyat untuk memiliki dan mengelola sendiri sumber-sumber ekonomi secara kolektif. Kopdes bukan alat pemerintah, tapi alat rakyat. Ia bukan proyek, melainkan proses panjang membangun kesadaran, solidaritas, dan kedaulatan ekonomi warga desa.
Koperasi Sebagai Infrastruktur Sosial-Ekonomi
Selama ini negara sibuk membangun jalan dan pasar desa, tapi melupakan pembangunan kelembagaan sosial-ekonomi. Padahal, koperasi seperti Kopdes adalah jantung dari infrastruktur ekonomi rakyat. Ia mendidik warga untuk berorganisasi, mengambil keputusan bersama, dan mengelola sumber daya secara demokratis.
Di dalam Kopdes, warga bukan hanya pemakai layanan, tapi pemilik dan pengendali. Ini berbeda dengan BUMDes, di mana warga hanya menjadi konsumen atau pekerja. Di koperasi, warga desa belajar tentang tata kelola, pembukuan, hingga strategi usaha bersama. Koperasi adalah sekolah demokrasi ekonomi yang sesungguhnya.
Digitalisasi dan Jaringan Koperasi Desa
Salah satu keunggulan gerakan Kopdes Merah Putih adalah digitalisasi. Melalui platform bersama, koperasi-koperasi desa bisa terhubung, berbagi data, dan membangun rantai pasok yang adil. Ini memungkinkan desa-desa untuk tidak tergantung pada tengkulak atau pasar kota.
Dengan teknologi digital, sistem keuangan koperasi bisa lebih transparan dan akuntabel. Warga bisa memantau kinerja koperasi secara langsung. Ini bukan hanya efisiensi, tapi penguatan kepercayaan dan partisipasi anggota.
Kopdes Sebagai Ruang Kaderisasi Sosial
Di desa, minim ruang belajar dan berlatih bagi generasi muda. Kopdes menawarkan tempat untuk belajar memimpin, mengelola organisasi, dan merancang usaha produktif. Ia menjadi inkubator kepemimpinan dan kemandirian sosial.
Generasi muda desa yang aktif di koperasi akan tumbuh menjadi pemimpin yang paham struktur, empati, dan logika kerja kolektif. Mereka tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tapi pelaku utama yang mengubah desa dari dalam.
Koperasi sebagai Tembok Penahan Serbuan Kapitalisme
Saat ini desa sedang dikepung oleh investasi besar-besaran. Lahan-lahan diambil, pasar lokal dikuasai, dan tenaga kerja dieksploitasi. Kopdes bisa menjadi benteng pertahanan rakyat. Dengan koperasi, desa bisa memproduksi dan mendistribusikan kebutuhan pokok secara mandiri.
Koperasi juga bisa menjadi ruang advokasi dan perlindungan terhadap warga desa dari jerat utang, praktik curang, atau investasi yang merusak lingkungan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kedaulatan dan keberlanjutan hidup desa.
Sinergi Kopdes, BUMDes, dan Pemerintah Desa
Kopdes tidak harus berlawanan dengan pemerintah desa atau BUMDes. Yang penting adalah membangun ekosistem yang adil dan saling menopang. Pemerintah desa bisa memfasilitasi, BUMDes bisa mendukung lewat penyertaan modal, dan Kopdes menjadi jantung ekonomi warga.
Yang perlu dijaga adalah peran dan batasan masing-masing. Pemerintah desa sebagai regulator dan fasilitator. BUMDes sebagai penyedia layanan umum. Dan Kopdes sebagai wadah demokrasi ekonomi warga.
Saatnya Mengubah Arah Pembangunan Desa
Desa bukan objek proyek. Desa adalah subjek perubahan. Selama ini pembangunan terlalu banyak didikte dari atas, dan rakyat hanya jadi penerima manfaat pasif. Padahal konstitusi jelas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama, bukan sebagai ladang bisnis elite.
Koperasi Desa Merah Putih membawa harapan baru: bahwa pembangunan bisa dilakukan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dikontrol oleh rakyat sendiri. Bukan dengan utang, bukan dengan program elit, tapi dengan gotong royong, solidaritas, dan semangat konstitusi.
Mari kita bangun kembali desa dengan koperasi sebagai jantungnya. Bukan sekadar lembaga ekonomi, tapi gerakan rakyat yang hidup, tumbuh, dan memerdekakan.















