Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 23 Jun 2025 WIB

Koperasi Inklusi : Menakar Peran Kopdes Sebagai Ruang Ekonomi Bagi Penyandang Disabilitas di Desa


					Koperasi Inklusi : Menakar Peran Kopdes Sebagai Ruang Ekonomi Bagi Penyandang Disabilitas di Desa Perbesar

Pendahuluan

Ditengah gencarnya pembangunan desa melalui berbagai program Nasional dan inisiatif lokal, sering kali ada satu kelompok yang tidak mendapat ruang seimbang dalam partisipasi ekonomi maupun sosial : penyandang disabilitas. Mereka hidup berdampingan, mengisi peran domestik maupun publik, namun kerap terpinggirkan dalam proses perencanaan hingga implementasi pembangunan, terutama dalam sektor ekonomi berbasis komunitas seperti koperasi desa.

Koperasi desa ( kopdes ) adalah simbol kemandirian ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Dalam banyak kasus, kopdes menjadi satu-satunya lembaga ekonomi di desa yang benar-benar dimiliki dan dijalankan oleh  masyarakat. Namun, keberadaan kopdes sebagai ruang publik dan ekonomi sering kali belum diimbangi dengan prinsip keadilan yang menyeluruh, terutama dalam mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan seperti difabel.

Dalam konteks pembangunan inklusif, koperasi sesungguhnya sangat relevan karena prinsip-prinsip dasarnya berpijak pada keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian demokratis, partisipasi ekonomi anggota, serta kepedulian terhadap komunitas. Prinsip ini membuka jalan bagi upaya sistematis agar penyandang disabilitas dapat menjadi bagian utuh dari koperasi desa, baik sebagai anggota, pengurus, maupun pelaku usaha.

Secara hukum, Negara telah menjamin kesetaraan hak setiap warga Negara dalam mengakses ruang ekonomi. Pasal 27 ayat ( 2 ) UUD 1945 menegaskan bahwa “ Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dalam pasal 28H ayat ( 2 ), ditegaskan bahwa “ Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Pasal 28I ayat ( 2 ) bahkan lebih spesifik menyatakan bahwa “ Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu “. Ini berarti tidak boleh ada hambatan, baik struktural maupun kultural, yang menghalangi warga disabilitas untuk menjadi bagian aktif dalam ruang-ruang pembangunan desa.

Lebih lanjut , UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengukuhkan mandat Negara untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pasal 5 ayat ( 1 ) huruf F menyebutkan hak untuk bekerja dan berwirausaha secara mandiri atau dalam kemitraan, sedangkan Pasal 11 menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan akomodasi yang layak.

Meskipun secara prinsip dan hukum sudah kokoh, dalam praktiknya belum banyak koperasi desa yang benar-benar mempraktikkan inklusivitas ini. Banyak yang belum memiliki kebijakan internal ramah disabilitas, tidak memiliki data penyandang disabilitas, bahkan belum menyadari pentingnya membangun ruang ekonomi yang setara bagi semua.

Tantangan Inklusi Penyandang Disabilitas dalam Koperasi Desa

Tantangan Struktural

  1. Ketiadaan Data Sosial yang Inklusif

Sebagian besar koperasi tidak memiliki data akurat mengenai keberadaan dan kebutuhan warga penyandang disabilitas. Tanpa data, maka penyusunan program, pelatihan, maupun pembiayaan tidak bisa diarahkan secara tepat. Ini adalah langkah pertama yang kerap terlewatkan.

  1. Tidak Ada Aturan Internal Ramah Difabel

Banyak AD/ART koperasi tidak menyebutkan secara eksplisit jaminan inklusi. Tanpa payung hukum internal, koperasi tidak memiliki kewajiban atau mekanisme pelibatan difabel secara aktif dan setara.

  1. Aksesibilitas Fisik dan Informasi Minim

Kantor koperasi tidak ramah kursi roda, tidak tersedia informasi dalam format audio, braille, atau bahasa isyarat. Hal ini membuat partisipasi praktis sulit dilakukan.

  1. Kurangnya SDM yang Paham Inklusi

Pengurus koperasi rata-rata belum memiliki pengetahuan dasar tentang komunikasi dengan penyandang disabilitas, apalagi membuat pelatihan yang inklusif. Ini menjadi tantangan pelibatan yang signifikan.

Tantangan Kultural

  1. Stigma dan Label Sosial

Masih banyak warga desa yang menganggap difabel sebagai “yang harus dibantu”, bukan sebagai “yang bisa berdaya dan diberi ruang”. Ini menutup peluang pelibatan setara.

  1. Rasa Malu dan Rendah Diri

Karena terbiasa tidak dianggap, banyak penyandang disabilitas yang kehilangan rasa percaya diri untuk tampil di ruang publik seperti rapat koperasi atau forum musyawarah.

  1. Budaya Elitis dalam Koperasi

Di banyak desa, koperasi cenderung dikuasai oleh elite lokal atau sekelompok orang yang aktif sejak awal. Hal ini membuat perubahan menuju koperasi yang benar-benar terbuka sering tertahan di lapisan atas.

 

Peluang Sosial dan Potensi Ekonomi

Nilai Dasar Koperasi

Prinsip koperasi sangat bersesuaian dengan nilai-nilai inklusif. Keanggotaan sukarela, kendali demokratis, dan kepedulian terhadap komunitas memberi legitimasi moral dan legal bagi setiap warga termasuk difabel untuk menjadi bagian dari koperasi.

Modal Sosial Desa

Gotong royong, musyawarah, dan solidaritas masih hidup di sebagian besar desa. Ini adalah aset luar biasa untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keadilan sosial dan keberagaman

Potensi Ekonomi Difabel

Banyak difabel memiliki keterampilan menjahit, pertukangan, kuliner, hidroponik, hingga konten digital. Sayangnya, potensi ini belum didukung oleh akses modal, pasar, dan pendampingan.

 

Model Praktis Koperasi Inklusif di Desa

  1. Pemutakhiran Data Difabel Desa

Bekerjasama dengan pemerintah desa dan Karang Taruna, koperasi bisa memetakan siapa saja penyandang disabilitas, potensinya, dan kebutuhannya. Data ini menjadi dasar program pemberdayaan ekonomi.

  1. Penyusunan AD/ART Inklusif

Menambahkan pasal yang menyebutkan bahwa koperasi menjamin partisipasi penyandang disabilitas, termasuk pemilihan pengurus, pemberdayaan usaha, dan pelatihan.

  1. Pelatihan Inklusi untuk Pengurus dan Anggota

Pelatihan sederhana seperti komunikasi dasar dengan difabel, etika pelibatan, serta studi kasus koperasi inklusif bisa membangun kesadaran seluruh anggota.

  1. Unit Usaha Ramah Difabel

Misalnya koperasi membentuk unit sablon, kerajinan tangan, pengolahan hasil pertanian atau digital printing yang dikelola oleh atau bersama penyandang disabilitas. Kegiatan ini bisa difokuskan di rumah atau kelompok kerja kecil.

  1. Akses Pembiayaan dan Modal Usaha

Koperasi bisa menyediakan skema pembiayaan khusus berbasis kelompok, dengan pendampingan dan jadwal fleksibel, agar difabel bisa berwirausaha sesuai kapasitas dan kondisi mereka.

  1. Kemitraan dengan Lembaga Disabilitas

Bekerjasama dengan SLB, organisasi penyandang disabilitas, atau LSM yang peduli terhadap difabel akan memperkuat aspek pelatihan dan advokasi koperasi.

  1. Monitoring dan Evaluasi Inklusif

Setiap rapat anggota tahunan (RAT) dapat menyertakan laporan tentang sejauh mana koperasi sudah memberikan ruang dan manfaat bagi penyandang disabilitas.

Penutup: Menuju Koperasi yang Memanusiakan Semua

Inklusi bukan sekadar jargon. Ia adalah jembatan menuju masyarakat yang adil dan beradab. Koperasi desa bisa menjadi ujung tombak transformasi sosial jika berani mengambil langkah nyata untuk melibatkan semua warga tanpa kecuali.

Langkah awalnya sederhana: menyadari bahwa koperasi bukan hanya soal simpan pinjam atau usaha kolektif, tetapi tentang nilai. Nilai gotong royong, kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika koperasi berani membuka ruang bagi difabel, maka ia bukan hanya tumbuh sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai ruang pemulihan martabat manusia.

 

Rekomendasi Aksi Nyata

  1. Lakukan pemutakhiran data difabel di desa dan gunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan koperasi.
  2. Tambahkan pasal inklusif dalam AD/ART koperasi yang menjamin pelibatan aktif difabel.
  3. Adakan pelatihan rutin tentang inklusi sosial dan komunikasi disabilitas.
  4. Bentuk unit usaha ramah disabilitas berbasis keterampilan lokal dan minat warga difabel.
  5. Sediakan pembiayaan afirmatif dengan pendampingan dan pelatihan intensif.
  6. Jalin kemitraan dengan organisasi disabilitas, SLB, atau Dinas Sosial.
  7. Libatkan Karang Taruna dan PKK dalam kampanye koperasi inklusif.
  8. Laporkan perkembangan inklusi difabel dalam RAT dan forum desa.
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Inpres Datang, Inpres Pergi: Pengurus KDMP Masih Bingung Melangkah

23 November 2025 - 00:26 WIB

Membangun Jaringan Pangan yang Lebih Kuat: Saatnya BUMN dan KDMP Bersinergi

22 November 2025 - 07:31 WIB

Trending di OPINI