BIREUEN – Seluruh perangkat desa di Bireuen sudah mengikuti sosialisasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen, Irfan SPd MPd, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (28/5/2025) terkait kemajuan proses pembentukan koperasi merah putih.
Irfan mengatakan, seluruh desa di Bireuen berjumlah 609 sudah mengikuti pertemuan sosialisasi tentang program pembentukan Koperasi Merah Putih dan juga petunjuk teknis membentuk koperasi tersebut.
Dari 609 desa katanya 251 desa sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang pembentukan koperasi.
Kemudian sebanyak 90 desa sudah mengajukan berkas ke notaris untuk diterbitkan badan hukum.
Irfan mengatakan, seluruh desa di Bireuen berjumlah 609 sudah mengikuti pertemuan sosialisasi tentang program pembentukan Koperasi Merah Putih dan juga petunjuk teknis membentuk koperasi tersebut.
Dari sejumlah yang diajukan, 28 Kopdes Merah Putih desa sudah memiliki badan hukum, lainnya dalam proses.
Adapun syarat mengurus badan hukum, kata Irfan antara lain berita acara rapat Musdessus, daftar hadir rapat tersebut.
Kemudian daftar hadir pengurus dan juga berita acara rapat pengurus.
“Selain hasil rapat dan berita acara rapat pengurus juga melampirkan foto copy KTP pengurus dan pengawas,” ujarnya.
Dalam ketentuan rapat Musdessus memilih lima orang pengurus dan tiga pengawas, lampiran foto copy KTP pengurus dan pengawas ditampilkan.
Mengajukan ke notaris paling lambat tiga hari setelah rapat Musdessus.
“Biaya mengurus badan hukum dengan notaris Rp 2,5 juta bukan saja di Bireuen tapi seluruh Indonesia, biayanya sama,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Adnuin Koperasi Komunitas Desa Indonesia – KODE Indonesia

















