Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 5 Agu 2025 WIB

Membaca 5 Hal dalam di Balik Kepmen ESDM No. 249 Tahun 2025, KOPDES Jadi  Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg).


					Membaca 5 Hal dalam di Balik Kepmen ESDM No. 249 Tahun 2025, KOPDES Jadi  Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg). Perbesar

Di tengah upaya pemerataan energi dan penguatan ekonomi rakyat, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 249.K/MG.05/MEM.M/2025. Keputusan ini menunjuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai aktor utama dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu di dalam negeri, khususnya LPG tabung 3 kilogram.

Langkah ini bukan sekadar teknokratis, tetapi mengandung alur pikir kebijakan yang sarat misi keadilan sosial dan pemberdayaan desa. Berikut adalah uraian gagasan di balik Kepmen tersebut.

 

1. Tujuan Besar: Keadilan Energi dan Pemerataan Ekonomi

Keputusan ini dimulai dari kesadaran akan ketimpangan akses energi, terutama LPG subsidi (3 kg) yang selama ini belum sepenuhnya menyentuh kelompok masyarakat paling membutuhkan. Dalam konsideran “Menimbang”, Menteri menyebut pentingnya:

  • Mewujudkan ketersediaan energi yang berkeadilan, dan
  • Mendorong pemerataan ekonomi di seluruh daerah.

Pemerintah melihat bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—yang tumbuh dari partisipasi warga—merupakan simpul yang tepat untuk mendekatkan LPG kepada rakyat sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

 

2. Landasan Regulasi: Koperasi, Energi, dan Perizinan

Keputusan ini bukan berdiri di ruang hampa. Ada rangkaian regulasi lintas sektor yang menjadi fondasi pemikiran:

  • UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian: mengakui koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
  • UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: mengatur tata kelola migas nasional.
  • UU Cipta Kerja, Perpres tentang LPG 3 Kg, dan regulasi perizinan risiko berbasis OSS (Online Single Submission).

Dengan menyinergikan dasar hukum ini, Kepmen 249/2025 menjadi perwujudan konkret intervensi negara melalui koperasi rakyat dalam sistem energi nasional.

3. Strategi Pelaksanaan: Koperasi Sebagai Sub Pangkalan Resmi

Dalam diktum KESATU hingga KEENAM, Kepmen ini menyusun mekanisme operasional dengan jelas:

  • Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi Sub Pangkalan LPG Tertentu (3 Kg).
  • LPG didistribusikan kepada:
    • Petani sasaran
    • Nelayan sasaran
    • Usaha mikro
    • Rumah tangga
  • Koperasi wajib:
    • Memiliki izin usaha resmi (KBLI 47772) melalui sistem OSS.
    • Menjalankan kerja sama dengan Pangkalan LPG utama.
    • Menjamin keamanan dan keselamatan distribusi.

Ini menandakan bahwa koperasi bukan hanya dilibatkan sebagai mitra sosial, tetapi sebagai pelaku ekonomi resmi dan bertanggung jawab penuh dalam tata niaga LPG.

 

4. Logika Keputusan: Kolaborasi, Legalitas, dan Ketepatan Sasaran

Alur pikir Kepmen ini menekankan tiga prinsip utama:

  • Kolaborasi: Pemerintah mengajak koperasi bekerja sama langsung dengan pangkalan LPG sebagai bagian dari mata rantai distribusi. Ini membuka peluang usaha baru bagi koperasi sekaligus memperluas jangkauan layanan LPG.
  • Legalitas: Tidak ada jalan pintas. Koperasi wajib memiliki perizinan resmi sebagai Sub Pangkalan LPG melalui sistem berbasis risiko. Ini mencegah penyalahgunaan, memperjelas tanggung jawab, dan memastikan keterlibatan koperasi sesuai aturan hukum.
  • Ketepatan Sasaran: Dengan melibatkan koperasi yang berada paling dekat dengan komunitas desa, LPG subsidi diharapkan tepat sasaran ke warga miskin, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.

5. Implikasi Luas: Dari Energi ke Kedaulatan Ekonomi Desa

Kebijakan ini membawa konsekuensi strategis:

  • Energi menjadi alat pemberdayaan, bukan hanya komoditas.
  • Koperasi Desa naik kelas, dari unit simpan-pinjam menjadi mitra distribusi energi nasional.
  • Desa menjadi simpul distribusi, bukan sekadar penerima subsidi.

Dengan kata lain, ini adalah langkah kecil menuju kedaulatan energi berbasis komunitas.

 

Saatnya Koperasi Desa Ambil Peran

Kepmen ESDM No. 249 Tahun 2025 adalah wujud keberpihakan negara kepada ekonomi kerakyatan. Tapi regulasi ini bukan sulap—ia menuntut kesiapan koperasi, sinergi lintas sektor, dan dukungan serius dari pemerintah daerah serta BUMN energi.

Bila dijalankan dengan baik, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting: subsidi energi yang tepat sasaran sekaligus menguatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa.

Kepmen 249 Th 2025

Artikel ini telah dibaca 417 kali

Baca Lainnya

STOP BA Tanpa Pengalaman: Saatnya Ketua KDMP Berprestasi Mengisi Peran Business Analyst

18 Januari 2026 - 10:30 WIB

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Inpres Datang, Inpres Pergi: Pengurus KDMP Masih Bingung Melangkah

23 November 2025 - 00:26 WIB

Trending di OPINI