Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

REGULASI · 30 Jul 2025 WIB

Perpres 6/2025: Peluang Emas KDMP Menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi


					Perpres 6/2025: Peluang Emas KDMP Menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi Perbesar

Bayangkan jika Koperasi Desa menjadi tempat  penyalur pupuk bersubsidi resmi di desamu. Bukan mimpi! Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 membuka peluang itu secara sah dan terbuka. Lalu, bagaimana memahaminya dan menyiapkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar bisa masuk sebagai aktor strategis? Yuk, kita kupas tuntas.

Apa Itu Perpres 6/2025?

Perpres ini mengatur Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dari hulu hingga hilir—mulai dari pengadaan, penyaluran, hingga sistem informasi dan pengawasan. Tujuannya? Tak lain adalah untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke petani dan pembudidaya ikan dengan tepat jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, mutu, dan penerima.

Intinya, negara ingin memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai ke tangan yang tepat, bukan bocor ke tangan-tangan spekulan.

Siapa yang Bisa Menyalurkan Pupuk Bersubsidi?

Di Pasal 12 ayat (2) Perpres ini dijelaskan, penerima pupuk bersubsidi di Titik Serah (tempat terakhir sebelum sampai ke petani) terdiri atas:

  1. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani)
  2. Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan)
  3. Pengecer
  4. Koperasi yang bidang usahanya bergerak di bidang penyaluran pupuk.

Nah, di sinilah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) punya peluang nyata. Selama KDMP memiliki bidang usaha penyaluran pupuk, ia bisa ditunjuk sebagai penerima dan penyalur pupuk bersubsidi di titik serah.

Apa Syaratnya?

Syarat teknis memang masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri, tapi kita bisa bersiap sejak sekarang. Berdasarkan praktik selama ini dan semangat dalam Perpres ini, syarat umum yang perlu disiapkan koperasi adalah:

  • Terdaftar resmi dan aktif di dinas koperasi kabupaten/kota.
  • Memiliki badan hukum dan NIK pengurus yang valid.
  • Bergerak di sektor pertanian atau sektor riil.
  • Memiliki fasilitas gudang penyimpanan yang layak.
  • Memiliki jaringan distribusi yang bisa menjangkau petani di wilayahnya.
  • Terhubung dengan sistem informasi pupuk bersubsidi (aplikasi digital pemerintah).

Catatan penting: KDMP tidak harus menjadi pengecer tunggal, tapi bisa menjadi distributor komunitas yang terpercaya oleh petani dan negara.

Mengapa KDMP Layak Jadi Penyalur Pupuk Bersubsidi?

  1. Berbasis Komunitas Desa
    KDMP adalah koperasi yang tumbuh dari akar rumput, punya relasi kuat dengan petani dan kelembagaan desa. Dengan dukungan kepala desa, KDMP punya legitimasi sosial yang kuat.
  2. Efisiensi Distribusi
    KDMP bisa memotong jalur distribusi panjang yang sering menyebabkan keterlambatan dan ketidaktepatan penyaluran. Petani tidak perlu antri ke kios di kecamatan; cukup datang ke koperasi desa.
  3. Kontrol Sosial Tinggi
    Karena dijalankan secara gotong royong dan terbuka, koperasi bisa lebih mudah diawasi oleh anggotanya sendiri, bahkan oleh BPD dan perangkat desa.
  4. Integrasi Layanan
    KDMP bisa menjadi one-stop service bagi petani: pupuk, benih, pembiayaan, hingga penjualan hasil panen. Ini yang membuat KDMP jauh lebih relevan dibanding kios biasa.

Langkah-Langkah Strategis Agar KDMP Bisa Masuk

Kalau KDMP ingin masuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi, inilah langkah konkret yang bisa dilakukan:

  1. Perkuat Legalitas dan Struktur Usaha
    Pastikan koperasi sudah berbadan hukum, memiliki NPWP, dan bidang usahanya meliputi penyediaan sarana produksi pertanian.
  2. Sinkronisasi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan
    Libatkan kepala desa, camat, dan dinas pertanian/koperasi untuk mendukung rencana ini. Sertakan dalam musrenbangdes atau rakor kecamatan.
  3. Bangun Kemitraan dengan BUMN Pupuk
    Menurut Perpres ini, pengadaan dan penyaluran pupuk ditugaskan kepada BUMN Pupuk. Maka KDMP bisa menjalin kemitraan resmi dengan mereka—sebagai mitra distribusi lokal.
  4. Siapkan Sistem dan SDM
    Siapkan pengurus yang bisa mengoperasikan sistem informasi pupuk bersubsidi. Bila perlu, latih tenaga muda desa menjadi admin digital koperasi.
  5. Masuk ke Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi (SIPB)
    Sistem ini dikelola oleh kementerian pertanian dan terintegrasi secara nasional. Koperasi harus bisa masuk ke sistem ini agar transaksi tercatat dan bisa diverifikasi.

Membaca Peluang Jangka Panjang

Perpres ini bukan hanya soal pupuk, tapi sinyal kuat dari negara bahwa kelembagaan rakyat seperti koperasi bisa dan harus jadi pemain utama dalam distribusi sarana produksi.

Bayangkan kalau nanti ada subsidi benih, pakan ternak, atau bahkan BBM pertanian—dan KDMP sudah dipercaya dalam penyaluran pupuk. Maka KDMP bisa naik kelas menjadi pusat layanan ekonomi desa yang tangguh.

Ini bukan sekadar peluang bisnis, tapi panggilan sejarah bagi koperasi desa untuk mengambil peran strategis dalam kedaulatan pangan dan tata kelola subsidi nasional.

Kesimpulan: Siapa Cepat, Dia Dapat!

Perpres 6/2025 adalah jendela peluang. Tapi tidak semua koperasi bisa langsung masuk. Yang proaktif, cepat membaca arah, dan siap secara sistem serta jaringanlah yang akan terpilih.

KDMP harus memosisikan diri bukan sebagai pengecer biasa, tapi sebagai tulang punggung distribusi desa. Dengan begitu, negara punya alasan kuat untuk mempercayakan penyaluran subsidi kepada kita.

Jadi, ayo siapkan koperasimu. Karena sejarah sedang mengetuk pintu desa hari ini!

Artikel ini telah dibaca 388 kali

Baca Lainnya

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari SE Mendes PDT No. 8 Tahun 2025

8 Oktober 2025 - 00:54 WIB

LPG Subsidi Didistribusikan oleh Koperasi Merah Putih?

30 Juli 2025 - 14:39 WIB

Trending di REGULASI