Kementerian Desa PDT baru-baru ini menerbitkan Permendesa No. 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sekilas, regulasi ini terasa progresif: koperasi ditempatkan sebagai penggerak utama ekonomi desa. Namun, di balik semangat itu, ada satu pasal yang menimbulkan polemik serius, yakni Pasal 7.
Pasal ini menyebutkan bahwa KDMP wajib memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa minimal 20% dari keuntungan bersih usaha setiap tahun, dan dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes.
Di atas kertas, aturan ini terdengar bagus: desa mendapat tambahan pemasukan, warga merasa koperasi ikut membangun desa, dan pemerintah pusat bisa mengklaim adanya model baru ekonomi gotong royong. Tetapi jika kita cermati lebih dalam, aturan ini menyimpan masalah serius. Ia tidak hanya bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tetapi juga mengaburkan perbedaan fundamental antara koperasi dan BUMDes.
Koperasi Bukanlah BUMDes
Pertama-tama, mari kita luruskan: koperasi dan BUMDes adalah dua lembaga yang sangat berbeda.
- Koperasi adalah badan hukum privat. Ia lahir dari kesepakatan para anggotanya, dimiliki bersama oleh anggota, dan dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Keputusan tertinggi ada di rapat anggota, bukan di meja pemerintah.
- BUMDes adalah badan hukum publik. Ia dibentuk dengan Peraturan Desa, pemiliknya adalah Pemerintah Desa, dan keuntungan yang didapat memang wajib masuk ke APBDes.
Dengan kata lain: koperasi adalah “rumah ekonomi rakyat”, sementara BUMDes adalah “alat ekonomi desa”. Keduanya bisa bersinergi, tapi tidak bisa disamakan.
Salah Kaprah Permendesa
Nah, di sinilah letak masalahnya. Pasal 7 Permendesa 10/2025 jelas-jelas mencampuradukkan logika koperasi dengan logika BUMDes.
- Dalam koperasi, keuntungan disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi berdasarkan keputusan rapat anggota: sebagian untuk anggota, sebagian untuk cadangan, sebagian untuk pendidikan, dan bisa juga untuk kegiatan sosial. Semua sesuai prinsip koperasi.
- Dalam BUMDes, keuntungan memang otomatis masuk kas desa.
Lalu, bagaimana dengan KDMP? Regulasi ini menempatkan KDMP sebagai koperasi primer (artinya anggotanya adalah orang-seorang, yaitu warga desa). Tapi dalam waktu yang sama, ia diwajibkan menyerahkan 20% keuntungan ke Pemerintah Desa, seolah-olah ia BUMDes.
Pertanyaannya: koperasi atau BUMDes?
Jika KDMP adalah koperasi, maka kewajiban itu jelas bertentangan dengan UU 25/1992. Jika KDMP dianggap BUMDes, maka penyebutannya sebagai “koperasi” adalah keliru dan menyesatkan.
Pelanggaran Prinsip Koperasi
Aturan 20% ini bukan sekadar masalah teknis. Ia melanggar prinsip dasar koperasi:
- Kedaulatan Anggota
UU 25/1992 menegaskan bahwa rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Semua keputusan, termasuk pembagian SHU, harus melalui rapat anggota. Dengan adanya kewajiban setor 20%, rapat anggota kehilangan kedaulatannya karena keputusan sudah dipaksakan dari atas. - Hak Anggota atas SHU
SHU adalah hak ekonomi anggota berdasarkan partisipasinya dalam koperasi. Jika sebagian dipaksa disetor ke desa, anggota dirugikan. Mereka berhak bertanya: “Mengapa hasil kerja keras kami sebagian dipotong untuk kas desa, padahal kami sudah membayar pajak dan kontribusi lain?” - Otonomi dan Independen
Prinsip koperasi internasional (ICA) menyebutkan bahwa koperasi adalah organisasi otonom. Jika pemerintah bisa menentukan ke mana keuntungan harus dibagi, maka koperasi kehilangan independensinya.
Potensi Masalah di Lapangan
Jika aturan ini dipaksakan, mari kita bayangkan dampaknya di desa:
- Konflik antara anggota dan pemerintah desa. Anggota bisa merasa koperasi hanya menjadi “mesin pencetak uang” bagi pemerintah desa, bukan wadah perjuangan ekonomi mereka.
- Turunnya minat warga menjadi anggota. Untuk apa ikut koperasi jika keuntungan yang mestinya jadi hak anggota malah dipotong untuk desa?
- Koperasi kehilangan jati diri. Alih-alih menjadi wadah demokrasi ekonomi, KDMP bisa berubah menjadi “BUMDes berkedok koperasi”.
- Ketidakpastian hukum. Jika suatu hari ada gugatan, koperasi bisa dinyatakan tidak sah karena praktiknya bertentangan dengan UU 25/1992.
Alternatif yang Lebih Tepat
Apakah artinya desa tidak boleh mendapat manfaat dari KDMP? Tentu boleh. Tapi mekanismenya harus sesuai hukum dan prinsip kelembagaan.
- Kerjasama Usaha antara KDMP dan BUMDes
Desa melalui BUMDes bisa menjadi mitra usaha KDMP. Misalnya, BUMDes punya unit perdagangan pupuk, sementara KDMP mengelola kelompok tani. Keduanya bisa membuat kerjasama, dan keuntungan yang diperoleh BUMDes akan otomatis masuk ke APBDes. - Program Sosial melalui Rapat Anggota
KDMP bisa secara sukarela mengalokasikan sebagian SHU untuk kegiatan sosial desa. Tapi itu harus diputuskan oleh rapat anggota, bukan dipaksakan lewat regulasi. - Desa sebagai Fasilitator, Bukan Pemilik
Pemerintah Desa sebaiknya berperan sebagai fasilitator: membantu pembentukan KDMP, memberi dukungan regulasi lokal, dan memastikan koperasi berjalan sehat. Tapi bukan ikut mengatur pembagian keuntungannya.
Indikasi Ketidakpahaman Regulasi
Kasus ini menunjukkan ada ketidakpahaman mendasar di Kementerian Desa tentang perbedaan koperasi dan BUMDes.
- Koperasi: lahir dari kesepakatan warga, basisnya partisipasi anggota.
- BUMDes: lahir dari keputusan desa, basisnya regulasi publik.
Mencampuradukkan keduanya bukan hanya salah kaprah, tapi juga bisa merusak ekosistem kelembagaan desa yang sedang tumbuh.
Saatnya Revisi
Permendesa No. 10 Tahun 2025 seharusnya menjadi pijakan kuat bagi penguatan ekonomi desa. Sayangnya, Pasal 7 justru melemahkan semangat koperasi.
Jika regulasi ini dibiarkan, Koperasi Desa Merah Putih akan kehilangan jati diri. Ia tidak lagi menjadi wadah ekonomi warga, melainkan sekadar “kantong uang tambahan” bagi pemerintah desa.
Solusi terbaik adalah merevisi aturan tersebut, menegaskan kembali perbedaan antara koperasi dan BUMDes, serta membuka ruang bagi sinergi sehat di antara keduanya. Desa bisa kuat, koperasi bisa mandiri, dan BUMDes tetap punya perannya.
Dengan begitu, cita-cita membangun ekonomi desa berbasis gotong royong bisa benar-benar terwujud, bukan hanya berhenti sebagai jargon dalam peraturan.














