Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

Uncategorized · 28 Sep 2025 WIB

Kredit Koperasi Desa Merah Putih


					Kredit Koperasi Desa Merah Putih Perbesar

Ivanovich Agusta

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) jelas membutuhkan kredit Himpunan Bank Milik Negara Himbara (Himbara). Namun, kebijakan penyediaan kredit Rp 200 triliun justru membesarkan dilema yang sama-sama merugikan desa.

Jika KDMP mengambil kredit maka berpeluang besar merugi, karena di lapangan masih jarang ditemukan afirmasi kemudahan bisnis. Sebaliknya, andai bertahan tanpa mengambil kredit perbankan, KDMP hanya menjalankan usaha mikro dan kecil lantaran dibalut jumlah anggota, simpanan pokok, dan simpanan wajib yang kecil. Entah menjadi entitas ekonomi yang kecil atau merugi, keduanya sama-sama menandai gagalnya program ini.

Kenyataannya, meskipun sejak 3 September 2025 pemerintah menempatkan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) Rp 16 triliun ke Himbara agar disalurkan menjadi kredit KDMP, implementasinya dirasakan masih seret. Tampak leher botol tercipta melalui kesenjangan antara hasrat presiden dengan regulasi tingkat kementerian ke bawah. Maka, lebih realistis menurunkan drastis target implementasi KDMP, atau alternatifnya segera blusukan ke dalam detil aturan lapangan guna membenahinya.

Mendudukkan resiko

Publik, terutama para pakar, khawatir program KDMP menguras fiskal program KDMP dan dana desa sebesar Rp 101 triliun pada 2026, sehingga program lainnya terbengkalai. Kredit macet Himbara juga dikhawatirkan meningkat, lantaran sulit memprediksi kelangsungan bisnis entitas baru, seragam, dan sepenuhnya berbasis bentukan pemerintah.

Sebenarnya, kalkulasi resikonya tidaklah setinggi itu, justru lantaran penerbitan regulasi membatasi KDMP menjadi entitas ekonomi raksasa. Kredit macet perbankan hampir pasti terhindarkan, sebab tiap kali KDMP gagal bayar kredit maka dana desa akan dipotong guna melunasinya.

Hanya saja, berbasis Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10/2025, agunan itu maksimal 30 persen dari dana desa. Pada 2026, dana desa akan digelontorkan sebesar Rp 60 triliun, maka agunannya maksimal Rp 18 triliun, atau rata-rata Rp 239.151 juta/desa/tahun. Selama 6 tahun, jumlah kredit dan bunga yang bisa ditanggung Rp 1,43 miliar. Nilai kredit saja yang bisa diambil sepanjang 6 tahun masa program rata-rata Rp 1,06 miliar, sehingga untuk seluruh 75.266 desa Rp 79,4 triliun. Jika ditambah dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih, maka paling banyak dibutuhkan kredit Rp 86 triliun.

Yang penting dicatat, mulai akhir tahun ini kredit macet KDMP justru akan terbaca dalam APBDes, pada komponen kegiatan belanja dana desa untuk membayar tunggakan KDMP ke Himbara. Risiko kredit macet tidak hilang, namun dialihkan ke fiskal desa!

Di lapangan juga sempat muncul pertanyaan retorik, jika Menteri Desa PDT bisa menerbitkan regulasi dana desa untuk agunan Himbara, semestinya aturan serupa bisa ia terbitkan untuk BUMDes. Dengan entitas mesin ekonomi ganda, andai berjalan maka ekonomi desa bisa melesat lebih cepat.

Telah terungkap ke publik moral hazard ketika perangkat desa hingga pengurus rukun tetangga diwajibkan menjadi anggota KDMP. Juga pengurus terpilih yang justru berniat menggasak iuran anggota.

Yang menarik, di lapangan justru bank menjadi penjaga risiko terakhir! Melalui pengecekan riwayat pinjaman pengurus koperasi pada basis data Bank Indonesia, Himbara menolak pengajuan kredit KDMP yang disangga pengurus bermasalah.

Bercermin dari kejadian ini, selayaknya tambahan unit usaha KDMP berupa program pinjaman online dari pemerintah tanpa pengecekan di Bank Indonesia dibatalkan, atau dilanjutkan dengan revisi pengecekan riwayat transaksi keuangan nasabah. Risikonya, rakyat kian terbelit pinjol, yang berimplikasi pada tingkat kredit macet di KDMP.

“Blusukan” regulasi terbawah

Diperlukan proposal bisnis yang rasional kala KDMP mengajukan kredit ke Himbara. Pada titik inilah terbongkar tiadanya keberpihakan kue usaha ekonomi bagi koperasi. Yaitu, belum juga terbit regulasi afirmatif atas usaha distribusi produk BUMN berskala menengah dan besar, juga terlalu lambatnya arus penjualan produk pertanian dari desa ke Bulog, dan penyaluran ke dapur Badan Gizi Nasional (BGN).

Contohnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 249.K/MG.05/MEM.M/2025 mengamanatkan KDMP hanya menyalurkan LPG bersubsidi pada tataran sub pangkalan. Ketika diimplementasikan, selain mengurangi jatah sesama pengusaha mikro lain, juga KDMP hanya mendapat porsi distribusi terbatas (ada yang hanya dijatah 40 tabung per minggu) dan margin keuntungan amat rendah (tercatat paling rendah Rp 2000 per tabung).

Sampai artikel ini ditulis, regulasi kementerian dan BUMN lain belum terbit. Akibatnya, peluang usaha KDMP hanya terbuka untuk menjual pupuk non subsidi ketimbang yang bersubsidi, menjual pertamax ketimbang pertalite, serta belum juga membuka pintu penjualan komoditas pertanian ke Bulog dan BGN.

Pengawasan implementasi arahan Presiden selayaknya mengikuti kaidah the devil is on the detail. Maknanya, yang benar-benar dijalankan di lapangan adalah aturan terbawah, seperti peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, dan petunjuk teknis. Undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden bermakna abstrak, yang berfungsi membunga-bungakan pidato pejabat.

 

Ivanovich Agusta

Sosiolog Pedesaan IPB University

Artikel ini telah dibaca 87 kali

Baca Lainnya

Surat Terbuka

30 Desember 2025 - 00:58 WIB

Koperasi Desa Merah Putih dalam Mekanisme Penyaluran Dana Desa: Langkah Maju atau Beban Baru?

14 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Salah Parah Regulasi Kemendes PDT dan Ancaman Bagi Gerakan Koperasi Desa Merah Putih

16 September 2025 - 19:35 WIB

Trending di Uncategorized