Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 28 Sep 2025 WIB

Realitas Kopdes Merah Putih


					Realitas Kopdes Merah Putih Perbesar

Ivanovich Agusta

Sosiolog Pedesaan IPB University

Saat ini sangat penting memahami realitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebab, wajah yang diharapkan pemerintah sendiri belum terwujud, lantaran regulasi penunjang belum kunjung terbit selengkapnya. Justru, gerakan masyarakatlah yang sedang memulas wajah KDKMP.

Padahal, dalam pidato kenegaraan (15/8/2025) presiden menyatakan KDKMP adalah satu dari delapan prioritas kegiatan tahun depan. Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 telah merancang penempatan investasi negara Rp 83 triliun pada bank pemerintah guna mendanai KDKMP dalam wujud kredit perbankan. Ditambah pula, sebagian dana desa wajib ditahan sebagai jaminan andai KDKMP telat mengangsur kredit.

Untuk mendalami realitas lapangan usai presiden meresmikan pembentukannya (21/7/2025), Koperasi Komunitas Desa (Kode) melawat khusus KDKMP aktif se-Jawa. Realitas lapangan juga diangkat dari survai pengalaman pendamping desa sejak mendampingi pendirian hingga pengembangannya.

Hasilnya, KDKMP melambungkan harapan serta riil bermanfaat bagi warga. Usahanya berpotensi membesar ketimbang BUMDes –yang mendadak ditinggalkan pemerintah—namun tidak dirancang menjadi raksasa ekonomi.

Regulasi mengerdilkan

Untuk waktu berikutnya, sebaiknya menteri dan jajarannya menahan diri sampai ujarannya sepresisi regulasi yang terbit berikutnya, agar bisa menjadi patokan gerak KDKMP.

Menko Pangan berkali-kali menyatakan program ini kalis dari anggaran pemerintah, sebaliknya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 dan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tegas menyorongkan dana desa dan transfer ke daerah untuk mendirikan hingga menjadi jaminan utang KDKMP.

Semula (3/3/2025) Menko Pangan juga mengabarkan pagu kredit KDKMP Rp 5 miliar, namun dikoreksi menjadi Rp 3 miliar yang diangsur hingga 6 tahun (28/5/2025). Kenyataannya, ketika dipadukan dengan regulasi jaminan dana desa sesuai Permendes PDT Nomor 10/2025, rerata modal yang bisa dipinjam dari perbankan tinggal Rp 1,21 miliar dalam 6 tahun, sekaligus membayar bunga Rp 437 juta.

Bahkan, penempatan investasi pemerintah pada 2026 untuk kredit KDKMP di 83 ribu desa dan kelurahan bermakna rerata nilai kredit Rp 1 miliar perkoperasi untuk diangsur 6 tahun, terdiri atas Rp 735 juta pinjaman dan bunga Rp 264 juta. Andai kelak pemerintah beralih haluan tiap tahun menempatkan dana serupa di bank pemerintah, jaminan maksimal 30 persen dana desa hanya mencukupi rerata Rp 275 juta/desa/tahun. Apalagi, dana desa dipotong tajam dari Rp 69 triliun pada 2025 menjadi Rp 60,57 triliun tahun depan.

Nilai rerata dana desa yang wajib digunakan untuk mendukung KDKMP (PMK Nomor 49/2025) sebanyak-banyaknya 30 persen (Permendes Nomor 10/2025) lebih besar 5 kali lipat dibandingkan investasi desa sukarela untuk BUMDes selama ini (rerata Rp 54 juta/desa/tahun). Artinya, dapat diprediksi entitas ekonomi KDKMP bakal lebih besar daripada BUMDes.

Sejak awal disadari bahwa pemerintah berhasrat KDKMP menjadi mesin ekonomi raksasa, namun anggaran negara tidak memadai. Akibatnya, desa dan daerah tertimpa beban pembiayaan sekaligus risiko utang-utang KDKMP.

Dana desa praktis bukan lagi instrumen fiskal guna memandirikan desa, namun telah bersalin rupa sebagai mesin instruksi pemerintah. Indikasinya, kian melonjak pembatasan penggunaannya untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, pemerintahan desa maksimal 3 persen, BLT dana desa maksimal 15 persen, dan KDKMP maksimal 30 persen. Dana desapun wajib dibelanjakan untuk kegiatan penanganan tengkes. Ketika konsisten dijalani, seluruh pembatasan pemerintah mendominasi 68 persen dana desa. Sebaliknya, aspirasi warga dimarjinalkan tinggal didanai 32 persen.

Pengecer rendahan

Harapan warga dan pemerintah desa melambung pada tempat KDKMP aktif berusaha. Yang menarik, justru di tangan mereka nilai-nilai kooperatif diejawantahkan di lapangan. Anggota berswadaya, tidak mementingkan kredit modal perbankan, memilih pengurus yang teruji dalam perdagangan serta di luar catatan hitam perbankan. Pemerintah desa turut menyediakan lokasi beserta kelengkapan kantor maupun usaha.

Bagi mereka, inilah pertama kali pemerintah mempermudah pintu masuk sebagai ujung pemasaran produk BUMN dengan korting tinggi: elpiji, pupuk bersubsidi, obat-obatan, ditambah akses penjualan komoditas desa ke Bulog dan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sayangnya, tepat pada titik inilah regulasi pemasaran merendahkan derajat ekonomi KDKMP. Keputusan Menteri ESDM Nomor 249.K/MG.05/MEM.M/2025 menempatkan KDKMP sebagai pengecer level sub pangkalan elpiji bersubsidi, di bawah agen, sub agen, dan pangkalan. Adapun Permentan Nomor 15/2025 menempatkan koperasi pada kelas pengecer pupuk bersubsidi, di bawah gudang penyangga, dan pelaku usaha distribusi.

Ketika volume elpiji bersubsidi tidak bertambah, di lapangan bermakna KDKMP mengambil alih usaha warga sebelumnya.

Realitas lapangan merekomendasikan regulasi obat, Bulog dan MBG segera diterbitkan guna menyusun proposal usaha KDKMP. Kabar aset usaha menjadi kolateral kredit perbankan harus segera terwujud menjadi regulasi. Jangan pula aparat hukum mengintimidasi KDKMP beraset besar, padahal karena alih wujud dari koperasi sukses sebelumnya.

Ivanovich Agusta

Sosiolog Pedesaan IPB University

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

STOP BA Tanpa Pengalaman: Saatnya Ketua KDMP Berprestasi Mengisi Peran Business Analyst

18 Januari 2026 - 10:30 WIB

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Inpres Datang, Inpres Pergi: Pengurus KDMP Masih Bingung Melangkah

23 November 2025 - 00:26 WIB

Trending di OPINI