Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 22 Jul 2025 WIB

TPP Naik Kelas: Menjadi Pendamping Bisnis Desa di Era Kopdes Merah Putih


					TPP Naik Kelas: Menjadi Pendamping Bisnis Desa di Era Kopdes Merah Putih Perbesar

Desa sedang berubah. Perlahan tapi pasti, geliat ekonomi rakyat di level akar rumput mulai menggeliat. Setelah sekian lama desa hanya dikenal sebagai tempat proyek pembangunan fisik, kini desa tampil dengan wajah baru: desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat.

Dan perubahan ini bukan sekadar wacana. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah membuka jalan bagi desa dan kelurahan untuk mengakses pinjaman usaha koperasi melalui skema yang diberi nama Koperasi Merah Putih. Koperasi ini bisa mendapat pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank milik negara dengan bunga hanya 6% per tahun.

Luar biasa? Iya. Tapi, tunggu dulu—ada satu syarat penting: koperasi harus siap secara manajerial dan bisnis. Harus mampu menyusun proposal usaha, mengelola dana, membayar cicilan, dan tentu saja memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya.

Siapa yang akan mendampingi proses itu semua? Jawabannya jelas:  Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Dari Pendamping Administrasi Menuju Pendamping Bisnis

Mari kita jujur. Selama ini, tugas kita sebagai TPP seringkali lebih dekat dengan pekerjaan administratif: membantu menyusun RKPDes, mendampingi musyawarah, mendampingi laporan kegiatan, menginput data IDM, dan sebagainya.

Pekerjaan itu penting, bahkan sangat penting. Tapi tantangan ke depan menuntut kita untuk melangkah lebih jauh. Bukan lagi sekadar mendampingi program, tapi mendampingi usaha. Bukan lagi sekadar mencatat kegiatan, tapi memetakan potensi pasar. Bukan lagi sekadar mengawal laporan, tapi mendampingi koperasi dan BUMDes menyusun proposal bisnis yang masuk akal dan menguntungkan.

Inilah saatnya TPP naik kelas. Bukan sebagai beban baru, tapi sebagai peluang besar untuk berkontribusi nyata dalam perubahan ekonomi desa.

Mengenal PMK 49/2025: Jalan Baru untuk Ekonomi Desa

PMK ini secara sederhana bisa disebut sebagai “peta jalan” bagaimana koperasi desa dan kelurahan bisa mengakses pinjaman modal dari bank. Pinjaman ini bukan pinjaman biasa, karena ada unsur negara yang ikut menjamin. Jika koperasi macet membayar cicilan, maka Dana Desa (untuk koperasi desa) atau Dana Alokasi Umum/DAU (untuk koperasi kelurahan) bisa digunakan untuk menalangi.

Namun, sebelum bisa mengakses dana itu, koperasi harus memenuhi sejumlah syarat:

  • Sudah berbadan hukum koperasi.
  • Memiliki nomor induk koperasi dan NIB.
  • Memiliki rekening dan NPWP atas nama koperasi.
  • Mengajukan proposal bisnis.
  • Mendapat persetujuan dari kepala desa (untuk KDMP) atau bupati/walikota (untuk KKMP).

Proposal bisnis koperasi juga harus realistis. Isinya minimal meliputi:

  • Rencana usaha (apa yang akan dijalankan),
  • Rencana pembiayaan (berapa biayanya),
  • Tahapan pencairan,
  • Skema pengembalian pinjaman (dari mana uang untuk cicilannya).

Nah, pertanyaannya, siapa yang akan membantu koperasi menyusun semua ini? Lagi-lagi jawabannya adalah TPP.

Koperasi, BUMDes, dan TPP: Tiga Serangkai Masa Depan Desa

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya: “Kalau desa sudah punya BUMDes, apa masih perlu koperasi?” Jawabannya: sangat perlu. Bahkan, koperasi dan BUMDes bisa bersinergi dan saling menguatkan.

BUMDes adalah badan usaha milik desa. Tapi ia bukan koperasi. BUMDes tidak menghimpun anggota dan tidak berbasis keanggotaan warga seperti koperasi. Maka, untuk kegiatan yang langsung menyentuh rakyat secara luas—seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, atau gudang pangan—koperasi bisa menjadi pilihan yang lebih cocok.

BUMDes bisa bermitra dengan koperasi. Bisa menjadi pemasok barang atau menjadi pengelola unit usaha. Bahkan, dalam beberapa kasus, BUMDes bisa mendirikan koperasi sebagai unit usaha turunan.

Dalam skema seperti ini, TPP dituntut untuk memahami dua hal sekaligus:

  • Memahami dinamika kelembagaan desa (musyawarah, regulasi, perangkat desa),
  • Dan memahami logika usaha: alur produksi, distribusi, biaya, untung-rugi.

Peran Strategis TPP dalam Pendampingan Koperasi Desa

Mari kita petakan peran strategis TPP dalam ekosistem koperasi Merah Putih:

1. Membuka Pemahaman

Kepala desa dan pengurus koperasi mungkin belum membaca PMK 49/2025 secara utuh. Tugas awal TPP adalah menyederhanakan dan menjelaskan isinya kepada para pihak, termasuk kepada tokoh masyarakat dan anggota koperasi.

2. Mendampingi Musyawarah Desa

Pengajuan pinjaman koperasi harus berdasarkan hasil musyawarah desa. TPP harus hadir mengawal proses ini agar tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar melibatkan warga dan memperhitungkan potensi risiko.

3. Membantu Menyusun Proposal Bisnis

Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang emas. Proposal bisnis yang buruk bisa membuat koperasi gagal mendapatkan pinjaman. Proposal bisnis yang baik bisa membuka jalan perubahan ekonomi desa. TPP perlu belajar menyusun proposal yang sederhana, tapi realistis dan meyakinkan.

4. Menjembatani dengan Bank dan Dinas

Tidak semua pengurus koperasi percaya diri menghadapi bank. Di sinilah TPP bisa berperan sebagai juru bicara, penghubung, sekaligus penerjemah bahasa teknis antara dunia perbankan dan dunia rakyat.

5. Memonitor Usaha Koperasi

Setelah koperasi berjalan dan pinjaman cair, TPP harus tetap mengawal. Bukan untuk mengontrol, tapi untuk memastikan koperasi tetap pada jalur bisnis yang sehat dan bertanggung jawab.

Jangan Takut! Belajar Bisnis Itu Bisa Dimulai dari Hal Sederhana

Sebagian TPP mungkin merasa gentar: “Saya bukan orang ekonomi, saya lulusan sosial!” Tenang saja. Menjadi pendamping bisnis tidak berarti harus jadi ekonom. Kita bisa mulai dari hal-hal praktis:

  • Apa itu biaya tetap dan biaya variabel?
  • Bagaimana menghitung harga pokok penjualan?
  • Berapa keuntungan minimal agar usaha tidak merugi?
  • Bagaimana menyusun jadwal cicilan?

Bahkan, belajar dari warung kelontong atau UMKM di sekitar kita bisa jadi pembelajaran yang sangat berguna. Yang penting, kita punya semangat belajar dan keberanian untuk bertanya.

TPP Adalah Pengawal Ekonomi Gotong Royong

Koperasi bukanlah badan usaha biasa. Ia lahir dari semangat gotong royong. Ia hidup karena partisipasi anggota. Maka, pendampingannya pun harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan partisipatif. Jangan sampai koperasi hanya jadi “proyek elit” yang tidak menyentuh warga.

TPP punya posisi strategis untuk memastikan koperasi benar-benar menjadi milik bersama. Bukan milik sekelompok kecil elit desa. TPP bisa jadi fasilitator ruang dialog antar warga, juru damai saat konflik muncul, sekaligus penopang moral saat koperasi menghadapi tantangan.

Kalau TPP Tidak Bergerak, Siapa Lagi?

Jika koperasi gagal karena tidak mampu mengelola usaha dengan baik, maka Dana Desa bisa ikut terseret untuk membayar cicilan. Warga bisa marah. Pemerintah desa bisa panik. Dan saat itu, TPP bisa ditanya: “Waktu itu ke mana saja?”

Mari kita balik logikanya. Jika koperasi sukses, bisa memberi lapangan kerja, harga barang lebih murah, keuntungan dinikmati warga, dan desa punya aset usaha yang kuat—maka TPP akan dikenang sebagai bagian dari sejarah baik itu.

Mari Kita Ambil Peran Sejarah Ini

Kita sedang hidup di masa penting. Negara sedang menata ulang peran desa. Jika dulu desa dianggap objek pembangunan, kini desa didorong menjadi pelaku utama pembangunan. Dan koperasi adalah kendaraan rakyat untuk sampai ke sana.

TPP punya peran penting sebagai navigator. Kita tidak mengambil alih kemudi, tapi kita bisa membantu membacakan peta, memberi peringatan saat ada rambu, dan mendukung sopir agar tidak salah jalan.

Karena TPP bukan hanya pendamping program, tapi pengawal kemandirian desa.

Mari naik kelas bersama. Belajar, bergerak, dan berdampak.

Artikel ini telah dibaca 789 kali

Baca Lainnya

STOP BA Tanpa Pengalaman: Saatnya Ketua KDMP Berprestasi Mengisi Peran Business Analyst

18 Januari 2026 - 10:30 WIB

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Inpres Datang, Inpres Pergi: Pengurus KDMP Masih Bingung Melangkah

23 November 2025 - 00:26 WIB

Trending di OPINI