Oleh: Akhmad Muqowam
Pemerhati Kebijakan Publik dan Desa
Perjalanan panjang pengaturan tentang desa menunjukkan bahwa desa bukan sekadar entitas administratif. Ia adalah komunitas yang memiliki akar historis, nilai-nilai filosofis, serta struktur sosial yang khas. Oleh karena itu, pendekatan terhadap desa—baik secara regulatif maupun pembangunan—tidak bisa dilakukan secara seragam dan sepihak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting dalam meletakkan kembali desa sebagai subjek pembangunan. Dengan prinsip rekognisi dan subsidiaritas, UU ini memberikan ruang bagi desa untuk menentukan arah pembangunannya sendiri, termasuk dalam pengelolaan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun dalam beberapa waktu terakhir, muncul program baru bertajuk Koperasi Merah Putih (KMP) yang digulirkan pemerintah pusat.
Wacana yang berkembang mengarah pada kemungkinan menggantikan peran BUMDes dengan KMP. Jika benar demikian, maka kebijakan ini perlu dikaji ulang secara kritis dan ilmiah.
Antara Sejarah dan Amanat Undang-Undang
Sejarah regulasi desa menunjukkan bahwa intervensi dari pusat kerap mengabaikan keragaman desa di Indonesia. UU No. 5 Tahun 1979 misalnya, menyamaratakan struktur desa dan mengikis sistem sosial berbasis adat. UU Desa 2014 hadir untuk mengoreksi arah tersebut dengan mengakui keberagaman dan menjamin hak desa dalam mengatur rumah tangganya sendiri.
Salah satu manifestasi konkret dari otonomi desa adalah pembentukan BUMDes. Hingga 2024, tercatat lebih dari 74.000 BUMDes telah berdiri. Meski tidak semuanya aktif dan berdaya saing, kehadiran BUMDes menjadi simbol penting kemandirian ekonomi desa berbasis lokalitas dan partisipasi warga.
KMP: Gagasan Baru, Pendekatan Lama?
Koperasi Merah Putih diposisikan sebagai koperasi nasional berjiwa kebangsaan.
Namun, pendekatan pelaksanaannya cenderung top-down dan instruksional, berbeda dengan semangat UU Desa yang menekankan partisipasi. Jika KMP dirancang menggantikan BUMDes, maka arah kebijakan ini dapat dikatakan tidak selaras secara filosofis maupun sosiologis.
Secara ilmiah, penggantian kelembagaan desa harus memenuhi kaidah keilmuan: memiliki basis legal yang jelas, rasional secara kelembagaan, serta relevan secara sosial. KMP belum memenuhi tiga dimensi tersebut secara utuh. Hal ini berpotensi menimbulkan disorientasi kebijakan dan tumpang tindih kelembagaan di tingkat desa.
BUMDes dan KMP: Perlu Ditempatkan Secara Tepat
BUMDes adalah institusi desa yang lahir dari musyawarah warga. Ia beroperasi di dalam sistem perencanaan pembangunan desa, memiliki pengawasan langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa, dan menjadi alat untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal.
KMP, jika dimaknai sebagai koperasi sejati, semestinya juga tumbuh dari bawah, dari kebutuhan dan inisiatif anggota. Namun jika implementasinya bersifat struktural dari pusat, maka yang terjadi bukan penguatan koperasi, melainkan pengulangan pendekatan lama yang tidak partisipatif.
Menyelaraskan, Bukan Mengganti
KMP tidak seharusnya diposisikan sebagai pengganti BUMDes. Keduanya memiliki filosofi, dasar hukum, dan orientasi yang berbeda. Pemerintah perlu menempatkan KMP sebagai mitra yang melengkapi, bukan mendominasi atau menggantikan. Justru tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana memperkuat BUMDes agar lebih profesional dan produktif, bukan membentuk lembaga baru yang berpotensi tumpang tindih.
Penutup
Pembangunan desa memerlukan kesinambungan, bukan eksperimen kebijakan. UU Desa telah menjadi kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk membangun desa dari bawah. Perubahan arah kebijakan harus berbasis evaluasi yang ilmiah, partisipatif, dan menghargai otonomi desa.
Jangan sampai program-program baru yang berlabel nasional justru mengingkari semangat desentralisasi dan membungkam suara desa. Masa depan desa Indonesia harus dibangun dengan menghormati sejarahnya, memahami sosiologinya, dan berpijak pada ilmu pengetahuan.
















