Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

OPINI · 28 Jul 2025 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jangan Berburu Peserta di Kopdes Merh Putih


					BPJS Ketenagakerjaan Jangan Berburu Peserta di Kopdes Merh Putih Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan lahir sebagai bagian dari janji negara: melindungi rakyat pekerja dari risiko sosial dan ekonomi. Ia dibentuk dengan semangat besar untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada pekerja formal di perusahaan besar, tetapi juga kepada pekerja informal, pelaku UMKM, dan komunitas usaha kecil di desa-desa.

Namun apa yang terjadi di lapangan hari ini seolah menjadi ironi dari cita-cita itu. Alih-alih tampil sebagai pelindung, BPJS justru tampil sebagai penagih. Alih-alih menjadi wajah negara yang ramah, BPJS hadir dengan surat teguran, ancaman sanksi, dan penekanan hukum yang dingin dan kaku. Fenomena ini tidak hanya menciptakan ketakutan, tetapi juga memudarkan semangat partisipatif masyarakat akar rumput dalam membangun kelembagaan ekonomi bersama.

 

Koperasi Desa Jadi Sasaran, Bukan Kawan

Kisahnya sederhana. Sebuah koperasi desa yang baru berdiri, sedang merintis jalan, menerima surat dari BPJS Ketenagakerjaan. Intinya: koperasi dianggap melanggar hukum karena belum mendaftarkan pengurusnya sebagai peserta program. Disertakan juga ancaman sanksi administratif, dan perintah untuk hadir ke kantor cabang BPJS setempat.

Bagi birokrasi pusat, ini mungkin hal biasa. Tapi bagi warga desa, ini menciptakan tekanan. Koperasi tersebut bahkan belum memulai aktivitas bisnis. Pengurusnya adalah relawan yang bekerja sukarela, tanpa gaji, demi membangun pondasi kelembagaan. Mereka tidak tahu bahwa akan dikenakan kewajiban yang sama seperti perusahaan besar di kota. Mereka tidak diberi pemahaman. Tidak ada dialog. Tidak ada sosialisasi. Yang datang pertama kali justru: surat teguran.

Dalam banyak kasus, koperasi desa masih berjuang pada tahap penguatan lembaga, memperluas partisipasi anggota, dan menyusun rencana usaha. Belum ada pegawai tetap, belum ada laba, belum ada sistem penggajian. Namun mereka diperlakukan seolah sudah mapan, lengkap, dan beroperasi penuh. BPJS seperti tidak membedakan koperasi rintisan dan perusahaan konglomerasi. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang berbahaya.

 

“Berburu di Kebun Binatang”

Kritik pun bermunculan. Pendekatan semacam ini disebut-sebut sebagai “berburu di kebun binatang”. BPJS tinggal datang ke koperasi, menegur, meminta daftar pengurus dan karyawan, lalu memaksa pendaftaran dengan tenggat waktu dan ancaman. Tidak perlu menjelajah, tidak perlu memahami. Seolah-olah rakyat kecil ini adalah “mangsa administrasi”.

Padahal, semangat perlindungan sosial tidak bisa dijalankan dengan pendekatan penyeragaman. Tidak semua pelaku ekonomi berada dalam kondisi yang sama. Tidak semua koperasi mampu langsung memenuhi kewajiban. Tidak semua pengurusnya bekerja dalam hubungan industrial.

BPJS tidak bisa hanya mengandalkan logika hukum dan pasal-pasal. Mereka harus turun ke lapangan, mengerti konteks, dan membangun mekanisme yang realistis. Sayangnya, pendekatan hukum lebih dominan daripada pendekatan sosial. Negara hadir—tetapi tanpa nurani.

Membunuh Semangat Kolektif

Dampaknya sangat terasa. Di banyak tempat, masyarakat mulai ragu untuk terlibat dalam koperasi. Mengapa harus menjadi pengurus jika nanti justru dituntut sebagai “pemberi kerja”? Mengapa harus aktif membangun kelembagaan jika akhirnya dibebani kewajiban yang tidak dipahami?

Semangat kolektif yang mulai tumbuh pun layu. Ketakutan menjadi pengurus dan pengawas bermunculan. Alih-alih memberi perlindungan, BPJS justru menciptakan atmosfer keterpaksaan.

Jika hal ini dibiarkan, kita sedang menyaksikan negara yang secara tidak sadar membunuh relawan sosial yang seharusnya menjadi mitra strategis. Pengurus koperasi bukan bos, bukan pemodal. Mereka adalah bagian dari rakyat yang ingin membangun kemandirian ekonomi melalui jalur gotong royong. Tapi mereka justru disudutkan oleh sistem yang tidak memahami realitas di bawah.

 

Di Mana Negara yang Membina?

BPJS adalah bagian dari wajah negara. Ketika BPJS hadir dengan surat teguran, tanpa edukasi dan sosialisasi, maka yang dirasakan rakyat adalah negara yang hanya datang untuk menagih. Negara yang lupa membina. Negara yang gagal membimbing. Negara yang lebih cepat mengancam daripada mendengarkan.

Padahal semestinya, perlindungan sosial hadir dengan kesabaran, dialog, dan pendampingan. BPJS harus menempatkan koperasi desa sebagai mitra, bukan target.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan:

  1. Sosialisasi Partisipatif
    Jangan hanya menyebar brosur atau membuat webinar. Datanglah ke desa, ke koperasi, dan duduk bersama. Bangun kepercayaan. Pahami konteks lokal. Ajak bicara dengan bahasa rakyat.
  2. Skema Transisi dan Fleksibilitas
    Tidak semua koperasi bisa langsung patuh. Harus ada masa transisi. Harus ada skema bertahap. Harus ada perbedaan antara koperasi rintisan dan koperasi besar.
  3. Bedakan Relawan dengan Pekerja
    Pengurus koperasi bukan buruh. Mereka tidak digaji. Mereka relawan. Negara harus membedakan mana pekerja formal dan mana bagian dari struktur kolektif komunitas.
  4. Gunakan Fasilitator Desa
    Libatkan tenaga pendamping desa atau fasilitator komunitas dalam menyampaikan program BPJS. Jangan hanya mengandalkan aparat hukum.

 

Mengembalikan Kepercayaan

Jika BPJS tidak berubah, maka bukan hanya koperasi yang akan kesulitan. Negara pun akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Program-program jaminan sosial tidak akan berhasil jika pendekatannya legalistik dan kaku. Rakyat tidak akan mau ikut jika mereka merasa hanya dijadikan objek penarikan iuran.

Negara harus kembali kepada rakyat. Jangan datang hanya dengan stempel. Jangan bicara hanya dengan pasal. Bicaralah dengan hati. Jelaskan manfaat. Beri waktu. Bangun sistem perlindungan yang menguatkan, bukan mengintimidasi.

 

Koperasi: Pilar Ekonomi Rakyat

Jangan lupa, koperasi adalah pilar ekonomi kerakyatan. Dalam sejarah Indonesia, koperasi adalah bentuk perlawanan terhadap sistem ekonomi yang timpang. Bung Hatta bahkan menyebut koperasi sebagai “usaha bersama untuk memperbaiki nasib ekonomi”.

Kini, ketika koperasi desa sedang dibangkitkan kembali melalui gerakan Koperasi Merah Putih, negara seharusnya hadir untuk menyemangati, bukan menakut-nakuti. BPJS seharusnya menjadi mitra strategis, bukan pemburu sanksi.

 

Negara Harus Belajar Mendengar

Jika BPJS Ketenagakerjaan benar-benar ingin menjadi bagian dari wajah negara yang melindungi, maka ia harus belajar lebih banyak mendengar. Mendengar suara pengurus koperasi. Mendengar suara relawan desa. Mendengar kegelisahan rakyat kecil yang hanya ingin membangun ruang hidup yang lebih baik.

Surat teguran boleh saja dilayangkan, tapi pastikan ia hadir setelah proses pembinaan. Jangan jadikan undang-undang sebagai palu yang memukul semua orang. Jadikan hukum sebagai jembatan menuju keadilan sosial.

Sudah saatnya BPJS Ketenagakerjaan keluar dari kantor, turun ke desa, dan berdiri di antara rakyat. Tidak lagi sebagai penagih kewajiban, tapi sebagai pelindung kehidupan.

Karena perlindungan sosial bukan soal aturan—ia adalah soal kemanusiaan.

 

Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

Koperasi Sekunder Merah Putih Menjawab Kegaduhan Koperasi Desa  dan Dana Desa

26 Desember 2025 - 07:36 WIB

Asta Cita Dipahami Presiden, Dirusak Para Pembantunya, Desa Jadi Korban Salah Tafsir Kebijakan

22 Desember 2025 - 21:38 WIB

ilustrasi

Inpres Koperasi Desa Merah Putih: Ujian Negara Apakah Menghormati Desa ?

13 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kementerian Koperasi Salah Tafsir Arahan Presiden: Dari Visi ke Kewajiban Anggota

23 November 2025 - 08:15 WIB

Inpres Datang, Inpres Pergi: Pengurus KDMP Masih Bingung Melangkah

23 November 2025 - 00:26 WIB

Membangun Jaringan Pangan yang Lebih Kuat: Saatnya BUMN dan KDMP Bersinergi

22 November 2025 - 07:31 WIB

Trending di OPINI