Banyak Kepala Desa bertanya: “Kalau sudah ada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), apa sebenarnya tugas pemerintah desa?”
Jawabannya sederhana: KDMP adalah milik anggota, bukan milik pemerintah desa.
Namun, tanpa dukungan pemerintah desa, koperasi ini bisa tersendat jalannya. Maka, peran Kepala Desa dan perangkat desa lebih pada fasilitasi, pengawasan, dan penguatan ekosistem.
Berikut 9 tugas praktis Kepala Desa dan Pemerintah Desa agar KDMP tumbuh sehat dan bermanfaat:
1. Menjadi Penjamin Legalitas
Kepala Desa memastikan KDMP di wilayahnya sah secara hukum: berbadan hukum, punya NIK, NIB, NPWP, rekening bank, serta dokumen pengesahan. Tanpa ini, koperasi tidak bisa mengakses pembiayaan.
2. Memimpin Musyawarah Desa
Pinjaman KDMP wajib melalui Musyawarah Desa. Kepala Desa menjadi fasilitator sekaligus penandatangan persetujuan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembalian pinjaman. Transparansi sejak awal membuat masyarakat percaya.
3. Memberi Fasilitas Aset Desa
Pemerintah Desa bisa menunjang KDMP lewat aset desa:
- Tanah kas desa sebagai kios atau gudang
- Gedung desa untuk pusat layanan atau koperasi serba usaha
- Kendaraan desa untuk distribusi barang
Bukan menyerahkan kepemilikan, tapi memberi fasilitas agar KDMP lebih efisien.
4. Mendampingi Penyusunan Proposal Bisnis
Kepala Desa bersama perangkat dapat memfasilitasi pengurus KDMP menyiapkan proposal usaha yang realistis: rencana unit usaha, perhitungan modal, tahapan pencairan, dan jadwal pengembalian.
5. Mengawasi Disiplin Bayar Angsuran
Setiap tanggal 12 bulan berjalan adalah jatuh tempo angsuran. Kepala Desa perlu memastikan KDMP disiplin membayar, karena jika lalai, Dana Desa bisa otomatis dipotong (intercept). Artinya, kelalaian koperasi bisa membebani desa.
6. Menjadi Jembatan dengan Bank & Pemerintah
Kepala Desa harus memahami mekanisme pinjaman: dari penandatanganan surat kuasa penempatan Dana Desa hingga unggah dokumen di aplikasi OM-SPAN TKD. Pemerintah Desa adalah penghubung antara koperasi, bank, dan Kemenkeu.
7. Menjaga Transparansi di Tingkat Desa
Pemerintah Desa berperan memastikan laporan penggunaan pinjaman diumumkan dalam forum desa atau RAT. Kepala Desa ikut hadir agar tidak ada ruang “bisik-bisik” soal dana koperasi.
8. Mendorong Partisipasi Anggota
Kepala Desa perlu mengingatkan masyarakat bahwa KDMP adalah milik anggota. Pemerintah Desa hanya memfasilitasi, sementara keuntungan dan manfaatnya harus kembali ke anggota. Dengan partisipasi tinggi, koperasi lebih mandiri.
9. Mengawal Monitoring & Evaluasi
Kepala Desa wajib rutin memonitor jalannya koperasi: laporan keuangan, progres usaha, hingga disiplin bayar. Bila ada masalah, pemerintah desa bisa memediasi agar koperasi segera menemukan solusi tanpa menimbulkan konflik.
Kepala Desa sebagai Fasilitator, Bukan Pemilik
KDMP adalah rumah ekonomi warga desa. Kepala Desa bukan pemilik rumah itu, melainkan arsitek yang memastikan rumahnya kokoh. Pemerintah Desa hadir sebagai penopang, bukan penguasa.
Jika 9 tugas ini dijalankan dengan konsisten, KDMP bisa benar-benar menjadi mesin kesejahteraan anggota dan simbol kemandirian desa.















