Menu

Mode Gelap
Terima Audiensi Bupati Tana Toraja, Wamendes Ariza Minta Pemkab Sukseskan Program MBG

EDUKASI · 16 Jun 2025 WIB

Jangan Harap Bisa Jadi Kopdes Percontohan Kalau Masih Begini!


					Jangan Harap Bisa Jadi Kopdes Percontohan Kalau Masih Begini! Perbesar

Kita semua tahu, koperasi adalah harapan ekonomi rakyat. Tapi sayangnya, masih banyak yang menyepelekan hal-hal mendasar dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah sudah membuka jalan dengan Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan peluang besar bagi Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (disingkat Kopdes Merah Putih) untuk menjadi koperasi percontohan nasional. Tapi mari kita jujur: tidak semua koperasi layak dan siap menjadi Kopdes Percontohan.

Alih-alih menjadi pusat penggerak ekonomi desa, banyak koperasi masih berkutat pada masalah internal klasik: tidak punya laporan keuangan jelas, pengurus yang pasif, tidak punya badan hukum yang aktif, dan bahkan tidak tahu siapa saja anggota yang masih hidup, masih tinggal di desa, atau sudah merantau ke kota.

Maka artikel ini ditulis sebagai wake up call: jangan harap bisa jadi Kopdes Percontohan kalau koperasimu masih seperti ini!

 Tidak Ada Badan Hukum yang Aktif? Game Over!

Syarat pertama dan paling mendasar yang ditetapkan pemerintah adalah koperasi harus berbadan hukum, terdaftar secara resmi, dan masih aktif. Ini bukan sekadar formalitas, tapi menunjukkan bahwa koperasi tersebut eksis dan legal. Sayangnya, masih banyak koperasi yang SK-nya sudah bertahun-tahun tidak diperbarui, tidak punya NIK Koperasi, apalagi NIB (Nomor Induk Berusaha).

Padahal dalam Pasal 6 Permenkop No. 1/2025, jelas disebutkan: koperasi percontohan harus memiliki:

  • Badan hukum koperasi,
  • NIK koperasi,
  • Rekening bank atas nama koperasi,
  • NPWP atas nama koperasi,
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kalau belum punya? Ya susun ulang dari awal. Jangan berpikir tentang “menjadi percontohan” kalau koperasi sendiri belum legal.

Kantor Fisik Saja Tidak Punya? Bagaimana Bisa Dicontoh?

Bayangkan Anda mengajukan proposal menjadi koperasi contoh nasional, tapi… koperasi Anda bahkan tidak punya kantor tetap!

Dalam Permenkop No. 1 Tahun 2025 Pasal 5, koperasi percontohan wajib memiliki unit usaha seperti:

  • Kantor koperasi (bukan pinjam rumah ketua),
  • Toko sembako,
  • Simpan pinjam (dengan SOP jelas),
  • Apotek atau obat murah,
  • Klinik desa,
  • Gudang (cold storage),
  • Sarana logistik,
  • Bahkan bisa menjalankan usaha berbasis kearifan lokal.

Jika koperasi Anda hanya aktif saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan hanya mengandalkan kas kecil yang tidak diputar dengan sistematis, sebaiknya jangan berharap dulu. Yang dibutuhkan pemerintah adalah koperasi produktif dan layak dikembangkan secara sistemik.

 

 Tidak Punya Rencana Bisnis? Anda Hanya Berandai-andai

Salah satu dokumen paling penting untuk diusulkan sebagai koperasi percontohan adalah: rencana bisnis lengkap dan realistis. Ini bukan proposal iseng. Rencana bisnis harus memuat:

  • Detail anggaran investasi atau modal kerja,
  • Proyeksi pengembalian pinjaman dana bergulir,
  • Rencana unit usaha yang akan dikembangkan.

Banyak koperasi yang asal mengajukan proposal tanpa menghitung cashflow, tidak menghitung harga pokok logistik, dan bahkan tidak tahu break even point. Padahal penilaian kelayakan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dilakukan secara daring dan objektif, berdasarkan data dan dokumen.

Kalau Anda tidak punya perhitungan, ya jangan harap bisa lolos sebagai koperasi mock up.

 

Pengurus Malas? Jangan Bercita-Cita Tinggi

Faktor SDM menjadi salah satu titik krusial dalam penilaian. Pengurus yang pasif, tidak melek digital, tidak tahu bagaimana membuat laporan keuangan, atau bahkan tidak bisa hadir dalam pelatihan-pelatihan, hanya akan menjadi beban koperasi.

Pemerintah sangat menekankan bahwa koperasi percontohan harus:

  • Dipimpin oleh pengurus yang tidak memiliki kolektibilitas macet di lembaga keuangan,
  • Bersedia menandatangani personal guarantee notariil,
  • Memiliki kompetensi manajerial dan kemampuan menjalankan usaha secara profesional.

Jika pengurus koperasi lebih sering sibuk dengan urusan pribadi daripada mengembangkan koperasi, maaf, koperasi Anda tidak akan pernah menjadi contoh yang layak ditiru.

 

Tak Siap Disorot? Jangan Daftar!

Koperasi percontohan bukan hanya diberi pinjaman dana bergulir hingga Rp5 miliar, tetapi juga akan:

  • Diawasi oleh Kementerian dan lembaga penegak hukum,
  • Dilaporkan berkala setiap 3 bulan,
  • Diminta transparansi penuh terhadap penggunaan dana, jaminan, dan aset.

Jika koperasi Anda belum siap dibuka secara transparan, belum siap diperiksa dokumennya, atau tidak siap dikunjungi langsung oleh tim pemantau, lebih baik mundur secara elegan.

Tapi Kami Koperasi Lama, Apakah Masih Bisa?

Bisa! Bahkan koperasi lama yang berkembang bisa menjadi koperasi percontohan, asal memenuhi syarat yang lebih lengkap, antara lain:

  • Laporan keuangan 1 tahun terakhir yang memuat neraca dan laporan SHU,
  • Anggaran dasar lengkap berikut perubahannya (jika ada).

Bahkan koperasi lama dianggap lebih matang asalkan tetap aktif dan progresif.

 

Jadi Apa Solusinya?

Kalau koperasimu belum siap, jangan langsung putus asa. Ada banyak hal yang bisa dilakukan:

✅ Konsolidasi internal: benahi legalitas, struktur pengurus, dan tata kelola.

✅ Buat tim perencana: susun rencana bisnis dan hitung kebutuhan modal kerja.

✅ Bangun komunikasi dengan pemerintah desa, kabupaten, dan Korwil Satgas Kopdes Merah Putih.

✅ Ikuti pelatihan: tingkatkan kapasitas SDM koperasi, terutama dalam hal keuangan, bisnis, dan hukum koperasi.

✅ Mulai dari kecil tapi serius: tidak semua harus punya gudang logistik hari ini. Tapi jika ada rencana jelas, itu sudah satu langkah maju.

Layakkah Anda Dicontoh?

Menjadi koperasi percontohan bukan soal nama, tetapi soal kesungguhan dan kelayakan. Pemerintah membuka peluang luar biasa, namun tidak untuk koperasi yang sekadar formalitas. Jika Anda memang serius ingin menjadikan koperasi desa Anda sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat, saatnya berubah dan bertindak nyata.

Ingat: jangan harap bisa jadi koperasi percontohan kalau masih cuek soal legalitas, lemah dalam tata kelola, dan tidak punya semangat profesionalitas.

Artikel ini telah dibaca 169 kali

Baca Lainnya

Menumbuhkan Ekonomi Desa: Sinergi Kuat antara Koperasi Merah Putih dan BUMDES

21 September 2025 - 12:10 WIB

Pengurus KDMP Harus tahu ! Segera Lengkapi Profil, Gerai, dan Proposal Bisnis

12 September 2025 - 08:01 WIB

7 Bekal Pengurus KDMP Agar Koperasi Bisa Cepat Melaju

6 September 2025 - 08:43 WIB

Inilah 9 Tugas Wajib Desa Agar KDMP Jadi Mesin Kesejahteraan

4 September 2025 - 21:52 WIB

9 Hal Wajib Diketahui, Dipahami, dan Dikerjakan Pengurus Koperasi Merah Putih

4 September 2025 - 21:18 WIB

Grup WA KDMP Jateng: Dari Login Mandek ke Gotong Royong Digital untuk Kopdes

4 September 2025 - 09:58 WIB

Trending di EDUKASI